Metropolis

Alokasi Dana Transfer ke Daerah 2025: Kota Kendari Terima Rp1,05 Triliun

930
×

Alokasi Dana Transfer ke Daerah 2025: Kota Kendari Terima Rp1,05 Triliun

Sebarkan artikel ini
Alokasi Dana Transfer

KENDARI, – Pemerintah Kota Kendari akan menerima alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,05 triliun pada tahun anggaran 2025. Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui berbagai skema, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Berdasarkan dokumen Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total dana yang akan diterima Kota Kendari adalah Rp1.056.588.023.000. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan dan operasional pemerintahan di tingkat lokal.

Komponen terbesar dari alokasi tersebut adalah Dana Alokasi Umum (DAU), dengan total Rp747,63 miliar. DAU ini menjadi penopang utama bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari, dengan porsi terbesar, yaitu Rp624,89 miliar, bersifat tidak ditentukan penggunaannya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah kota untuk membiayai belanja pegawai dan program-program prioritas sesuai kebutuhan daerah.

Sebagian DAU lainnya, sekitar Rp122,73 miliar, telah ditentukan penggunaannya untuk membiayai penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), operasional kelurahan, serta program di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

Kota Kendari juga akan menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp234,96 miliar. Alokasi ini terbagi menjadi dua, yakni DAK Fisik sebesar Rp34,92 miliar dan DAK Nonfisik sebesar Rp200,04 miliar.

  • DAK Fisik akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan di sektor pendidikan (Rp11,29 miliar), kesehatan (Rp15,02 miliar), dan sanitasi (Rp8,59 miliar).
  • DAK Nonfisik mayoritas dialokasikan untuk sektor pendidikan, termasuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Rp58,47 miliar) dan Tunjangan Guru ASN Daerah (Rp108,56 miliar). Angka ini menunjukkan perhatian serius terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Kota Kendari.
Lagi Viral, Baca Juga  Rapor Merah - Kuning Pelayanan Publik Warisan Andap, Pemprov Sultra Harus Ngebut!

Selain itu, DAK Nonfisik juga mencakup alokasi untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp22,55 miliar dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sebesar Rp3,9 miliar.

Selain DAU dan DAK, Pemerintah Kota Kendari juga akan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp67,12 miliar, yang bersumber dari pajak dan hasil sumber daya alam, seperti pertambangan mineral, kehutanan, dan perikanan.

Sebagai apresiasi atas kinerja fiskal dan tata kelola pemerintahan yang baik, Kota Kendari juga mendapatkan Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp6,84 miliar. Kehadiran DIF ini diharapkan dapat memotivasi pemerintah kota untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangannya.

Alokasi dana transfer ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan di Kota Kendari, memastikan program-program strategis dapat terlaksana dengan baik demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!