Politik

Dituding Terima Uang dari Paslon, Anggota KPU dan Bawaslu Koltim Disidang DKPP

1643
×

Dituding Terima Uang dari Paslon, Anggota KPU dan Bawaslu Koltim Disidang DKPP

Sebarkan artikel ini
DKPP Periksa Penyelenggara Pemilu Koltim Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Berat

KENDARI, — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kendari, pada Kamis (7/8/2025). Sidang dengan nomor perkara 134-PKE-DKPP/IV/2025 ini mengadukan Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) atas tuduhan menerima suap.

Pengaduan ini diajukan oleh Adly Yusuf Saepi melalui kuasanya, Mursalim. Pihak yang diadukan adalah Anggota KPU Kolaka Timur, Murhum Halik (Teradu I), serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kolaka Timur, Abang Saputra Laliasa (Teradu II) dan Hary Sukma Pradinata (Teradu III).

Dalam aduannya, Pengadu mendalilkan bahwa ketiga penyelenggara pemilu tersebut menerima suap senilai masing-masing Rp25.000.000 dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur pada Pilkada 2024, yaitu pasangan nomor urut 3, Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir.

“Selama tahapan kampanye kurang lebih dua bulan, diduga dimanfaatkan para teradu untuk menjanjikan, meminta, dan atau menerima sejumlah uang kepada paslon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur, khususnya nomor urut 3,” ungkap Pengadu.

Pengadu menjelaskan, uang tersebut diduga diserahkan oleh Dela, adik ipar dari Dalle Effendi. Keterangan ini didasarkan pada pengakuan Dela kepada saksi Rusniati Nur Rakibe melalui sambungan telepon. Saksi juga menyebutkan bahwa penyerahan uang dilakukan di lokasi berbeda, yakni Teradu I menerima di Café Kopi Kita, Teradu II di Hotel Athaya Kendari, dan Teradu III di Café Excelso Kendari.

Menanggapi tuduhan tersebut, Teradu I, Murhum Halik, membantah keras tuduhan suap itu. Ia menilai dalil yang diajukan Pengadu sumir dan mengada-ada, serta tidak didukung bukti yang kuat. “Tuduhan tersebut hanya mengada-ngada tanpa bukti kuat dan hanya asumsi pengadu semata,” tegas Murhum. Ia menambahkan, Dela belakangan juga telah membantah perihal penyerahan uang tersebut.

Lagi Viral, Baca Juga  Dari Warga untuk Warga, AJP-ASLI Dengar Aspirasi dan Berikan Janji Nyata

Bantahan serupa juga disampaikan Teradu III, Hary Sukma Pradinata, yang menyebut tuduhan menerima suap sebagai fitnah dan kebohongan. “Informasi tersebut mengandung fitnah dan kebohongan serta merupakan tuduhan tanpa dasar,” ujarnya.

Dalam sidang ini, Teradu II, Abang Saputra Laliasa, tidak hadir karena telah meninggal dunia pada 25 Juni 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, bersama tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!