Daerah

Warga Morosi Menangi Gugatan Lingkungan, PLTU PT OSS Terbukti Cemari Lingkungan

226
×

Warga Morosi Menangi Gugatan Lingkungan, PLTU PT OSS Terbukti Cemari Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pencemaran PT. OSS Ancam Lingkungan Konawe

Unaaha – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), memenangkan gugatan 15 warga Morosi dan Kapoiala terhadap PT Obsidian Stainless Steel (OSS) terkait pencemaran lingkungan.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum lingkungan, sekaligus membuktikan bahwa operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive milik perusahaan tersebut terbukti mencemari lingkungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada 30 Juli 2025, hakim menyatakan PT OSS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan pencemaran.

Putusan ini mengabulkan tuntutan yang diajukan oleh Tim Advokasi Rakyat Morosi, yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum Kendari, Lembaga Bantuan Hukum Makassar, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Ketua Tim Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, ini adalah preseden penting yang menunjukkan bahwa industri tidak bisa lagi kebal hukum.

“Putusan ini menegaskan satu hal penting, industri tidak kebal hukum dan masyarakat tidak bisa terus dibiarkan jadi korban,” ujar Bondan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/8/2025).

Putusan ini tidak hanya menetapkan kesalahan, tetapi juga memerintahkan langkah-langkah konkret untuk pemulihan lingkungan. PT OSS diperintahkan untuk segera melakukan sejumlah perbaikan, antara lain menghilangkan bau busuk akibat aktivitas PLTU batubara, memperbaiki instalasi pengolahan limbah cair dan emisi agar sesuai dengan baku mutu lingkungan, serta memusnahkan sumber pencemaran.

Selain itu, majelis hakim juga melibatkan pemerintah dalam proses pemulihan ini. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Gubernur Sultra diperintahkan untuk mengawasi proses perbaikan secara transparan.

Keduanya juga diminta untuk memberikan informasi yang akurat dan terbuka kepada masyarakat terkait kondisi pencemaran yang sebenarnya. Bagi Bondan, putusan ini menjadi sinyal kuat bagi perusahaan, terutama yang beroperasi di kawasan industri dan kerap dilindungi atas nama investasi atau proyek strategis nasional.

Lagi Viral, Baca Juga  Komitmen Selesaikan Persoalan Aset TNI, Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Tanah untuk Puslatpur TNI AD Terluas se-Asia

“Kita harus bersama-sama memastikan bahwa keadilan ekologis bukan hanya jargon, tetapi harus nyata dirasakan masyarakat,” katanya.  (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!