JAKARTA,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021. Kedua tersangka diduga terlibat dalam proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun.
Dugaan korupsi ini berpusat pada persetujuan pengadaan LNG impor dari perusahaan Amerika Serikat (CCL) dengan kontrak pembelian jangka panjang selama 20 tahun, dari 2019 hingga 2039. Menurut keterangan KPK, keputusan tersebut diambil tanpa pedoman pengadaan yang jelas, analisis teknis dan ekonomi yang memadai, serta tanpa adanya kontrak “back to back” yang dapat menjamin penyerapan pasokan. Selain itu, pengadaan ini juga dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Akibatnya, LNG yang dibeli oleh Pertamina tidak terserap di pasar domestik dan justru menyebabkan oversupply. Parahnya, LNG tersebut bahkan tidak pernah masuk ke Indonesia.
Sebelumnya, KPK telah menahan KA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014. Komisi antirasuah itu berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke persidangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang terjadi. **