KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melimpahkan seorang tersangka berinisial AR. yang merupakan pengembang perumahan SULTRA SANGGOLEO RESIDENCE kepada Kejaksaan Negeri Kendari.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan penggelapan hak atas benda tidak bergerak.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, melalui Kepala Subdirektorat (Kasubdit) II Hardabangtah Kompol I Ketut Arya Wijanarka, pada Jumat 1 Agustus 2025, menyatakan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap.
“Tersangka, yang diketahui bernama AR, diduga telah melakukan serangkaian tindakan pidana terkait sengketa tanah. Berdasarkan penyelidikan, Abdul Rahman secara manual mengubah atau mencoret gambar yang tertera pada sertifikat hak milik (SHM) miliknya bernomor 01469,” ujar Kompol Arya.
Perubahan tersebut, menurut Kompol Arya, bertujuan untuk mengelabui batas tanah.
Sertifikat yang telah diubah itu seolah-olah menunjukkan bahwa tanah milik tersangka berbatasan langsung dengan jalan poros
Padahal, faktanya, lokasi tanah tersebut berbatasan dengan tanah milik Siradjuddin Anda.
Menggunakan sertifikat yang telah dipalsukan tersebut, AR kemudian mengklaim dan menguasai tanah milik Siradjuddin Anda.
Padahal, Siradjuddin Anda memiliki SHM sah atas tanah tersebut dengan nomor 1418. Di lokasi tanah milik korban inilah, tersangka kemudian membangun perumahan.
Atas perbuatannya, tersangka A.B.R. dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, serta Pasal 385 KUHP. (Red)