Kriminal

Jejak Hitam M Fajar: Terdaftar Tersangka KDRT di Kejaksaan, Bisnis Tambang Ilegalnya Jadi Sorotan

255
×

Jejak Hitam M Fajar: Terdaftar Tersangka KDRT di Kejaksaan, Bisnis Tambang Ilegalnya Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KENDARI – Nama M Fajar, Direktur Utama PT Altan Bumi Barokah (AMBO), kembali jadi perbincangan hangat di Sulawesi Tenggara. Setelah sebelumnya disorot karena aktivitas penambangan ilegal di Blok Mandiodo, kini Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Ditreskrimum Polda Sultra.

Penetapan Fajar sebagai tersangka ini sudah tercatat jelas di laman resmi info perkara Case Management System (CMS) milik Kejaksaan, cms-publik.kejaksaan.go.id, per Jumat (18/7/2025). Status ini berdasarkan Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor: SPDP/98/VII/RES.1.24/Ditreskrimum/ tertanggal 17 Juli 2025. SPDP tersebut sudah diterima Kejaksaan Tinggi Sultra di hari yang sama.

Dalam catatan CMS Kejaksaan, tertera bahwa Fajar disangkakan dengan pasal 44 ayat (1) UU 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.

M Fajar dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya, HJR (28), yang terjadi pada 2 September 2024. HJR baru berani melaporkan kasus ini pada 17 April 2025, setelah mendapat bantuan hukum dari LBH HAMI Sulawesi Tenggara. Andri Darmawan, kuasa hukum HJR, mengungkapkan bahwa kliennya kerap jadi korban dugaan kekerasan suaminya.

“Sudah tersangka, karena namanya sudah tercantum. Biasanya, kalau belum tersangka status perkara itu masih lidik (penyelidikan) dan namanya belum tercantum,” jelas Andri Darmawan, Selasa (22/7/2025) di Kendari.

Jejak gelap M Fajar tak hanya soal KDRT. PT AMBO, perusahaan yang dipimpinnya, dikenal sebagai salah satu dari 39 perusahaan yang menambang secara ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Keterlibatan PT AMBO dalam kasus korupsi di Blok Mandiodo bahkan sempat dibongkar di persidangan PN Tipikor Kendari pada 25 Januari 2024. PT AMBO menambang ilegal di sana lewat skema sub-kontrak modus sewa alat berat dengan PT Lawu Agung Mining (LAM), pemegang kerja sama operasional (KSO) MTT PT Antam UPBN Konut.

Lagi Viral, Baca Juga  Jaringan Sabu Terungkap di Kolaka Timur, Empat Tersangka Ditangkap dalam Penggerebekan Dini Hari

Tak cuma itu, PT AMBO juga diduga menjual ore nikel yang ditambang di IUP PT Antam menggunakan dokumen palsu atau “dokumen terbang” milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), perusahaan tambang milik istri Gubernur Sultra, Arinta Nila Hapsari.

Meski nama M Fajar sudah muncul di CMS Kejaksaan sebagai tersangka, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, AKBP Wisnu Wibowo, menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

“Belum (tersangka), masih proses (penyidikan),” ujar mantan Kapolres Konawe Selatan itu.

Kasus ini dipastikan akan terus bergulir dan menarik perhatian publik, mengingat dua perkara besar yang kini menjerat M Fajar. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!