KENDARI,– Nasib nahas menimpa Anwar (45), seorang warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum polisi aktif berinisial Ipda DS, yang saat kejadian menjabat sebagai Wakapolsek Pasangkayu di Sulawesi Barat (Sulbar). Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah akibat modus penipuan berkedok bisnis minyak goreng industri.
Ditemui pada Minggu (20/7/2025), Anwar menceritakan awal mula dirinya terjerat dalam modus operandi yang diduga dilancarkan oleh Ipda DS. Peristiwa ini bermula pada September 2024, di tengah kebijakan pemerintah menghentikan subsidi minyak curah. Saat itulah, Ipda DS, yang kala itu dikenalnya sebagai anggota kepolisian, menawarkan “peluang usaha” berupa pasokan minyak goreng industri. Minyak tersebut diklaim berasal dari PT Tanjung Sarana Lestari, yang disebut sebagai distributor resmi.
“Awalnya saya percaya karena oknum tersebut merupakan aparat kepolisian aktif,” ujar Anwar lirih. Ia kemudian mentransfer uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 135 juta untuk pembelian 9 ton minyak. “Sisanya Rp 15 juta untuk biaya pengiriman akan dibayarkan setelah barang diterima,” imbuhnya.
Namun, harapan Anwar sirna. Minyak goreng yang dijanjikan tak pernah kunjung tiba. Upaya Anwar untuk menagih barang atau pengembalian uang hanya berujung pada janji-janji kosong. Kondisi Anwar semakin terimpit lantaran modal yang digunakan untuk bisnis ini berasal dari pinjaman bank. Ia bahkan sempat meminta pelaku membantu membayar cicilan utangnya.
Merasa lelah dengan serangkaian kebohongan, Anwar akhirnya memutuskan untuk mempublikasikan kasus ini di media sosial. “Saya unggah di Info Pasangkayu, baru oknum polisi itu merespons,” ungkap Anwar. Setelah unggahannya viral, pelaku disebut-sebut meminta postingan tersebut dihapus dengan iming-iming akan membantu melunasi cicilan Anwar.
Beberapa kali janji pelunasan dilontarkan, namun lagi-lagi hanya isapan jempol belaka. Sempat ada transfer uang sebesar Rp 20 juta, namun Anwar menolaknya karena menuntut pengembalian dana secara penuh. Hingga kini, sisa kerugian sebesar Rp 115 juta tak kunjung dikembalikan.
Tak ada pilihan lain, Anwar akhirnya menempuh jalur hukum. Ia telah melaporkan kasus ini melalui aplikasi Aduan Polisi Nakal Propam Polri. Proses hukum sempat bergulir di Propam Polres Pasangkayu hingga kemudian dilimpahkan ke Polda Sulbar. Anwar bahkan telah diperiksa secara resmi oleh Propam, namun ia merasa penyelesaian kasus ini belum menemui titik terang. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, menunjukkan kerentanan warga biasa terhadap praktik penipuan, terlebih yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum. (red)