KENDARI,  – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk mengevaluasi kembali pemberian Kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS). Perusahaan ini menerima kuota sebesar 6.320.000 metrik ton (MT), yang menurut Ampuh, justru menimbulkan keraguan terhadap komitmen pembangunan smelter.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan kekhawatirannya pada Sabtu (12/7/2025). “Di Konawe Utara ini sudah berkali-kali masyarakat diiming-imingi smelter, namun pada akhirnya tidak ada yang jelas,” ucapnya.
Menurut Hendro, kuota PT TMS dibagi dalam tiga tahun, yaitu 1.500.000 MT pada 2025, 2.400.000 MT pada 2026, dan 2.420.000 MT pada 2027. Ia menilai, dengan kuota sebesar itu, PT TMS akan lebih fokus pada pemenuhan target penambangan ketimbang progres pembangunan smelter.
“Bagaimana mau fokus bangun smelter, kalau nantinya yang dikejar justru pemenuhan kuota. Artinya dalam tahun ini PT TMS mesti menghabiskan kuota sebesar 1.500.000 MT dalam waktu 5 bulan, kalau seperti itu lantas bagaimana mau fokus bangun smelter?” tanya putra daerah Konawe Utara itu.
Selain itu, Ampuh Sultra juga menduga PT TMS belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan. “Sebagian besar wilayah IUP PT TMS berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sehingga wajib ada PPKH untuk melakukan kegiatan,” terang Hendro.
Oleh karena itu, Ampuh Sultra menegaskan akan terus mengawal dan memantau proyek pembangunan smelter PT TMS di Konawe Utara. “Belajar dari pengalaman yang lalu-lalu, sudah sepantasnya jika kita lebih berhati-hati dengan iming-iming smelter terkhusus di Konawe Utara,” jelas pria yang akrab disapa Egis itu.
Pihaknya berharap Kementerian ESDM RI segera mengevaluasi kembali persetujuan RKAB PT Tambang Matarape Sejahtera. “Kami tidak ingin rencana pembangunan smelter nantinya justru akan fokus pada kegiatan penambangan saja untuk memenuhi kuota,” pungkasnya.**