KENDARI, – Keputusan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tidak menahan konten kreator TikTok, Tie Saranani, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, menuai kekecewaan mendalam dari pihak pelapor.
Kuasa hukum Dr. Sofyan, Iwan, S.H., M.H., bahkan menyebut kliennya merasa dipermainkan atas penanganan kasus ini.
Tie Saranani resmi berstatus tersangka pada 11 Juli 2025, terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 31 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016.
Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 2 miliar.
“Menurut kami, penyidik Unit 2 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra sepantasnya melakukan penahanan terhadap diri tersangka,” tegas Iwan Gunawan, Selasa (14/7/2025).
Iwan berargumen, dengan ancaman hukuman yang tinggi, seharusnya penyidik memiliki dasar kuat untuk menahan Tie Saranani.
Kekecewaan pihak pelapor kian memuncak setelah mengetahui bahwa Tie Saranani, pasca penetapan status tersangka, masih aktif memposting konten di TikTok dan bahkan kembali menghujat Dr. Sofyan.
“Kami berharap yang bersangkutan dapat menyadarinya, namun nyatanya tidak. Sebab ada TikTok baru-baru ini yang diposting yang bersangkutan pasca ditetapkannya sebagai tersangka, bahkan kembali menghujat Dr. Sofyan,” imbuhnya.
Melihat kondisi ini, Iwan Gunawan mendesak agar berkas perkara Tie Saranani segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. “Kami berharap kepada Penyidik Unit 2 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra agar segera melanjutkan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan yang bersangkutan dapat dilakukan penahanan,” pintanya.
Sebelumnya, Kepala Subbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, Ipda Hasrun, pada Sabtu (12/7/2025), mengonfirmasi status tersangka Tie Saranani. Namun, saat itu, Ipda Hasrun menjelaskan bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan Tie Saranani dan hanya mengenakan wajib lapor. “Tidak ditahan, cuma wajib lapor,” kata Ipda Hasrun.
Sikap penyidik yang hanya mengenakan wajib lapor, ditambah tindakan tersangka yang dinilai semakin provokatif, memicu pertanyaan besar dari pihak pelapor mengenai keseriusan penegakan hukum dalam kasus pencemaran nama baik di ranah digital ini. (red)