KENDARI, – Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti sejumlah permasalahan serius dalam aktivitas pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam kunjungan kerja yang dilakukan di Kendari, Jumat (11/7/2025), Komisi XII menemukan adanya pelanggaran lahan masyarakat oleh perusahaan tambang dan lemahnya pengawasan.
Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, mengungkapkan bahwa banyak lahan masyarakat yang diterabas secara sepihak oleh perusahaan tambang. Kondisi ini memicu ketegangan antara warga dengan pihak industri.
“Inilah pentingnya pengawasan. Lemahnya pengawasan menjadi akar dari berbagai persoalan yang muncul, selain dari minimnya komitmen perusahaan untuk menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab,” jelas Ateng Sutisna.
Politisi Fraksi PKS ini menegaskan bahwa semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan itu sendiri, memiliki tanggung jawab atas masalah ini. Oleh karena itu, Komisi XII DPR RI mendorong agar data terkait kewajiban perusahaan terhadap pemerintah, masyarakat, dan lingkungan segera dilengkapi. Tujuannya agar pendalaman di tingkat pusat dapat dilakukan secara menyeluruh dan tepat sasaran.
Ateng Sutisna menambahkan, Komisi XII DPR RI berencana membawa permasalahan ini ke tingkat pembahasan yang lebih dalam, seperti panitia kerja (panja) atau rapat dengar pendapat (RDP).
“Kalau perlu, nanti perusahaan-perusahaan itu dipanggil kembali dalam RDP agar penanganan bisa lebih fokus dan tuntas. Hal ini dilakukan karena keterbatasan waktu dan data selama kunjungan di daerah,” tegasnya.
Selain itu, Komisi XII DPR RI juga menyoroti perizinan perusahaan tambang, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. “Kami akan telaah seluruh perizinan yang ada, untuk melihat sejauh mana legalitas operasional mereka,” kata Ateng menegaskan.
Kunjungan ini merupakan upaya Komisi XII DPR RI untuk memotret kondisi riil di lapangan. Mereka berharap, melalui langkah ini, kementerian dan lembaga terkait dapat segera mengambil tindakan penertiban. “Jangan sampai aktivitas tambang menyisakan kerusakan lingkungan dan alam yang memperburuk kehidupan masyarakat di masa depan,” pungkasnya. **