KENDARI – Ancaman serius dilayangkan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) terhadap pihak-pihak yang menyebarkan kabar bohong alias hoaks terkait dugaan kejahatan pertambangan di Konawe Utara (Konut).
Direktur Utama PT TMM, Feri Irawan, menegaskan tak akan segan-segan menempuh jalur hukum untuk memenjarakan penyebar fitnah yang mencemarkan nama baik perusahaannya.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat, tapi bukan berarti membenarkan penyebaran informasi keliru tanpa konfirmasi kepada kami. Kami akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang mencemarkan nama baik perusahaan,” tandas Feri dengan nada tegas, Rabu (9/7/2025).
Pernyataan ini muncul menyusul pemberitaan yang menyebut PT TMM dituduh kembali melakukan penambangan ilegal di wilayah Konut. Feri membantah keras tudingan tersebut, menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan berjalan sesuai koridor hukum dan regulasi yang berlaku. “PT Tristaco tidak pernah melakukan penambangan ilegal, apalagi di wilayah celah antara dua IUP sebagaimana dituduhkan. Semua kegiatan kami dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” imbuhnya.
Menurut Feri, lokasi koordinat yang disebutkan dalam pemberitaan itu bukanlah area kerja legal PT TMM. Dia mencurigai, tuduhan tersebut adalah bagian dari upaya sistematis untuk mendiskreditkan perusahaan.
“Kami meminta semua pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” pungkasnya, mengingatkan publik untuk lebih bijak dalam menerima informasi..**