Kendari, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk menindaklanjuti aduan warga BTN Margahayu, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Senin (7/7/2025).
RDP yang awalnya berfokus pada keluhan kualitas bangunan subsidi pemerintah ini menemukan fakta mengejutkan adanya tunggakan pembayaran warga perumahan subsidi di Bank BTN Syariah Kendari oleh sebagian warga.
RDP yang berlangsung di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Zulham Damu, didampingi Rajab Jinik.
Pertemuan penting ini turut dihadiri berbagai pihak terkait, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Ombudsman RI Perwakilan Sultra, hingga perwakilan Bank BTN, Bank BTN Syariah Cabang Kendari, dan Forum Masyarakat BTN Margahayu.
Dalam pembahasan, terkuak bahwa beberapa warga yang sebelumnya berunjuk rasa ternyata tidak hanya memiliki tunggakan pembayaran hingga empat bulan di Bank BTN Syariah, tetapi juga tunggakan kepada pihak pengembang.
Penemuan ini menambah kompleksitas permasalahan yang mendera penghuni perumahan subsidi tersebut.
Menanggapi temuan adanya tunggakan pembayaran ganda ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menegaskan bahwa warga yang masih memiliki tunggakan di Bank BTN Syariah wajib menyelesaikan kewajibannya.
Penegasan ini, kata Zulham, berlandaskan pada prinsip hukum dan ekonomi yang mendasari setiap transaksi kredit perumahan subsidi.
“Di dalam perjanjian akad kan sudah tertuang semua hak dan kewajiban debitur dan kreditur,” tegas Zulham, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap kesepakatan tertulis.
Ia menjelaskan, setiap hak dan kewajiban antara debitur (warga) dan kreditur (Bank BTN Syariah) sudah tertuang jelas dalam perjanjian akad.
Akad kredit ini merupakan dokumen hukum yang mengikat kedua belah pihak, memuat detail mengenai jumlah pinjaman, jangka waktu cicilan, besaran angsuran per bulan, denda keterlambatan, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Zulham menekankan pentingnya bagi warga dan masyarakat luas untuk membaca serta memahami setiap poin dalam akad kredit sebelum menandatanganinya.
Namun, penegasan Zulham Damu disambut respons tak terduga dari salah satu koordinator warga. “Saya tidak baca pak,” ucapnya, yang sontak memicu tawa di antara peserta forum.
Respons ini mengindikasikan potensi kurangnya pemahaman warga terhadap isi perjanjian yang telah mereka tanda tangani.
Sulthon Agung, BMÂ Bank BTN Syariah Kendari menjelaskan bahwa penagihan yang dilakukan oleh tim mereka merupakan bagian dari upaya pengembalian uang negat
Dana ini, menurut Bank BTN Syariah, awalnya digunakan untuk program perumahan rakyat melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau program pemerintah lainnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Setiap angsuran cicilan yang dibayarkan debitur merupakan bagian dari pengembalian modal negara yang dipinjamkan demi kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Penagihan ini dianggap perlu untuk menjaga keberlangsungan program perumahan bersubsidi dan memastikan dana publik dapat terus digulirkan untuk membantu lebih banyak warga.
Terkait isu infrastruktur, GM Margahayu Mega Utama, Rais Noor, menegaskan komitmen pengembang terhadap kebutuhan warga Margahayu.
Ia mencontohkan pembangunan fasilitas seperti masjid dan drainase di depan dan belakang perumahan sebagai bukti perhatian mereka.
Selain itu, Noor juga menjelaskan bahwa pengembang memberikan garansi perbaikan rumah selama tiga bulan bagi warga baru.
“Bukan hanya 3 bulan, ada warga yang sudah setahun kami juga masih lakukan perbaikan selama itu disampaikan ke pengawas di lapangan,” ujar Noor, menunjukkan fleksibilitas dalam menanggapi keluhan perbaikan rumah. (Red)