KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengamankan lima orang yang terlibat dalam kasus pencurian aset milik Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku utama adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S (40), yang merupakan pegawai Bapenda Sultra. Empat pelaku lainnya berperan sebagai penadah, masing-masing berinisial IP (31), IM (23), RI (31), dan SO (47).
Kelima pelaku ini ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Kendari pada Minggu malam, 6 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 Wita di beberapa lokasi berbeda. “Benar, para pelaku sudah kami tangkap. Mereka terlibat dalam pencurian dan penadahan aset milik Bapenda Sultra,” terang Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Haridin, pada Senin (7/7).
Iptu Haridin menjelaskan kronologi kasus pencurian aset berharga ini. Peristiwa bermula pada tanggal 25 Maret 2025, ketika pihak penyedia menyerahkan 28 unit komputer dan 20 unit laptop kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bapenda Sultra, sesuai dengan kontrak pengadaan yang telah disepakati.
Namun, kecurigaan muncul pada tanggal 2 Juli 2025. Saat pengurus barang melakukan pengecekan rutin di gudang kantor, mereka menemukan kejanggalan. Dari inventarisasi yang dilakukan, hanya tersisa 24 unit komputer dan 2 unit laptop dari total aset yang seharusnya ada.
Berdasarkan temuan tersebut, Bapenda Sultra segera melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari pada tanggal 6 Juli. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan cepat oleh aparat kepolisian. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari yang melakukan penyelidikan intensif berhasil mengungkap identitas dan lokasi para pelaku, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
Saat diinterogasi, pelaku utama, S, mengakui perbuatannya. Ia mengaku aksi pencurian aset kantor itu dilakukan bersama rekannya, IP, saat kantor dalam kondisi sepi. Pencurian ini dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu Mei hingga Juni 2025.
“Peran mereka berbeda. Oknum ASN (S) masuk ke kantor untuk mengambil aset, sementara IP menunggu di mobil. Setelah sukses beraksi, keduanya meninggalkan kantor tersebut,” jelas Haridin.
Lebih lanjut, terungkap bahwa oknum ASN S dan IP menjual 7 unit laptop dan 4 unit komputer kepada penadah berinisial IM. Laptop dijual dengan harga Rp3 juta per unit, sementara komputer dihargai Rp1,5 juta per unit. Adapun sisa aset yang dicuri lainnya, dijual kepada penadah lain dan juga melalui marketplace daring. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (red)