KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menegaskan akan tetap memegang kendali strategis dalam pengelolaan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra). Ini meskipun status badan hukum bank tersebut bakal berubah dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT).
Kepastian ini disampaikan Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sultra. Hugua saat itu menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan bentuk badan hukum Bank Sultra.
Mewakili Gubernur, Ir. Hugua menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas respons dan dukungan terhadap upaya transformasi kelembagaan Bank Sultra. Ia menyebut adanya kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif menjadi dorongan penting dalam memperkuat daya saing bank daerah menghadapi dinamika industri keuangan nasional.
“Kami melihat bahwa seluruh fraksi memiliki semangat yang sama dengan Pemerintah Provinsi dalam mendorong penguatan kelembagaan Bank Sultra untuk menghadapi tantangan industri perbankan nasional,” ujar Hugua.
Pemprov juga memberikan penjelasan terhadap beberapa poin utama. Di antaranya, alasan penunjukan Bank Jatim sebagai bank induk dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB), serta pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp1 triliun yang telah dicapai akhir 2024.
Hugua juga menjamin bahwa perubahan bentuk hukum ini tidak akan mengurangi peran strategis daerah. “Transformasi ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Hugua.
Ia berharap, melalui skema ini, Bank Sultra dapat memperluas jangkauan layanan, memperkuat peran sebagai agen pembangunan daerah, dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). **