Metropolis

Jaksa Tegaskan Wali Kota Siska Karina Imran Tak Terseret Korupsi Anggaran Setda Kendari: “Tak Ada Kaitannya”

2876
×

Jaksa Tegaskan Wali Kota Siska Karina Imran Tak Terseret Korupsi Anggaran Setda Kendari: “Tak Ada Kaitannya”

Sebarkan artikel ini
JPU Ungkap Nahwa Umar Kuasai Anggaran Rp 4,4 Miliar Lebih di Setda Kendari

KENDARI, Jawa Pos – Spekulasi dan isu miring mengenai keterlibatan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dalam kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Kendari tahun 2020 akhirnya ditepis tegas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari secara lugas menyatakan bahwa perkara yang sedang disidangkan tidak memiliki kaitan dengan pimpinan daerah, melainkan fokus pada tiga terdakwa utama.

Dilansir dari Britakita.net, penegasan ini disampaikan JPU dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Kendari pada Senin (30/6/2025).

Pernyataan ini sekaligus meredakan desas-desus yang sempat berkembang di masyarakat pasca-kesaksian Asnita Malaka, mantan staf pribadi Siska Karina Imran, pada sidang sebelumnya yang sempat menyeret nama Wali Kota.

JPU Asnadi Tawulo menjelaskan secara rinci bahwa objek perkara korupsi ini adalah manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran di Bagian Umum Setda.

Dana yang disalahgunakan berkaitan dengan lima jenis kegiatan, salah satunya Belanja Makanan dan Minuman Sekretariat Daerah, yang terdiri dari tiga sub-kegiatan: Belanja Makan Minum Pegawai, Belanja Makanan dan Minuman Rapat, dan Belanja Makanan dan Minuman Tamu.

“Jadi tidak ada kaitannya dengan para Pimpinan yaitu Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat itu,” tegas Asnadi. Ia menambahkan, “Karena apa yang menjadi hak Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah dianggarkan sebagaimana DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan digunakan sebagaimana mestinya.”

Pernyataan Asnadi ini meluruskan kesalahpahaman bahwa dana yang menjadi objek korupsi merupakan hak pribadi atau fasilitas pimpinan daerah. JPU menegaskan bahwa hak-hak Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah dianggarkan dan digunakan sesuai prosedur yang berlaku, terpisah dari anggaran Setda yang menjadi inti perkara ini.

Lagi Viral, Baca Juga  ASR-Hugua Gaspol 39 Program Quick Win 100 Hari, Sultra Siap Melaju

Dalam persidangan yang sama, terungkap pula fakta krusial bahwa jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bagian Umum Setda Kota Kendari kosong selama sembilan bulan di tahun 2020.

Kondisi ini membuat pengelolaan anggaran otomatis diambil alih oleh Pengguna Anggaran (PA), yakni terdakwa Nahwa Umar, yang saat itu menjabat sebagai Sekda Pemkot Kendari.

Saksi Jahuddin, yang di tahun 2020 menjabat sebagai Kabag Umum, membenarkan hal ini.

“Jadi KPA itu kosong selama sembilan bulan yang otomatis diambil alih oleh PA. Dan untuk pembayaran itu dilakukan melalui aplikasi dan aplikasi itu hanya dua yang bisa akses yaitu Sekda (terdakwa Nahwa Umar) dan Bendahara (terdakwa Ningsih),” jelasnya.

JPU Asnadi Tawulo lebih lanjut membeberkan bahwa belanja yang direalisasikan dan dipertanggungjawabkan oleh Nahwa Umar selaku PA, bersama terdakwa Ariyuli Ningsih Lindoeno (Bendahara Pengeluaran) dan terdakwa Muchlis (Pembantu Bendahara), ternyata tidak sesuai fakta.

Ditemukan adanya nota atau kuitansi fiktif, uraian belanja palsu, tanda tangan, hingga stempel toko/pihak penyedia yang dipalsukan.

Total anggaran yang dicairkan untuk lima kegiatan mencapai Rp4,4 miliar lebih, namun hanya terealisasi Rp3,9 miliar lebih.

Selisih sebesar Rp444 juta inilah yang menjadi kerugian negara dan merupakan fokus utama dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa tersebut.

Dengan penjelasan rinci dari JPU, diharapkan tidak ada lagi isu menyesatkan yang menyeret nama Wali Kota Kendari dalam kasus korupsi ini, karena fokus penegak hukum jelas pada peran para terdakwa dalam memanipulasi anggaran Setda. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!