Peristiwa

“Diperlakukan Bak Anjing”, Jeritan WBP Lapas Kelas II Baubau Ungkap Dugaan Penyiksaan Berulang

2275
×

“Diperlakukan Bak Anjing”, Jeritan WBP Lapas Kelas II Baubau Ungkap Dugaan Penyiksaan Berulang

Sebarkan artikel ini
Ironi Pemasyarakatan: Saat Humanisme UU 2022 Terbentur Jeruji Besi Lapas Baubau

BAUBAU, KOMPAS – Citra lembaga pemasyarakatan di Indonesia kembali tercoreng. Insiden dugaan kekerasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Baubau, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan tajam.

Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan Kepala Lapas (Kalapas) Tubagus M. Chaidir, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), serta sejumlah oknum petugas lainnya.

Kejadian ini dinilai bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 yang mengedepankan humanisme dan reintegrasi sosial.

Undang-Undang Pemasyarakatan (UU) Nomor 22 Tahun 2022, yang menggantikan UU Nomor 12 Tahun 1995, menitikberatkan pada reintegrasi sosial, keadilan restoratif, serta pelayanan dan pembimbingan komprehensif terhadap WBP.

Visi utamanya adalah menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif, humanis, dan berorientasi pada kembalinya narapidana ke masyarakat. Fungsi pemasyarakatan, yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, dan pengamatan, sejatinya harus menjunjung tinggi penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.

Kesaksian Napi: “Diperlakukan Seperti Anjing, Disiksa Fisik dan Batin”

Merujuk pada UU Pemasyarakatan 2022, jelas bahwa pembinaan sama sekali tidak membenarkan adanya penyiksaan.

Namun, awak media memperoleh tangkapan layar percakapan seorang narapidana yang menggambarkan kondisi di Lapas Baubau secara gamblang dan mengerikan.

“Saya ini ketua. Kita diperlakukan kaya anjing di sini parah sekali,” tulis narapidana tersebut, menggambarkan perlakuan tak manusiawi yang mereka terima. “Di siksa dari fisik sama batin. Kita disuruh guling, diinjak, dilangkahi kaya binatang. Bukan cuma itu saja kita disiksa kaya bukan manusia.”

Pesan tersebut juga mengungkapkan keputusasaan di antara para WBP.

“Ketua, semua adik-adikmu tunggu pendapatmu dan semua teman-teman di dalam. Saya sampaikan saja ini malam ketua karena besok saya akan ribut sama teman, belum ada yang beking kita dalam sini kasihan. Jadi semoga ketua dengar suara adik-adikmu di sini. Ini malam mereka masih disiksa cuman karena HP saja.”

Lagi Viral, Baca Juga  BPK RI Perwakilan Sultra Mulai Audit Kinerja APBD Kota Kendari

Narapidana tersebut mempertanyakan tindakan kekerasan itu.

“Saya kira kalau kita melakukan kesalahan cukup disel kita juga terima. Tapi ini tiap yang masuk sel langsung dipukul sama Kalapas langsung. Apakah pantas seorang pemimpin berikan contoh yang tidak bagus untuk bawahannya dan terang-terangan main kasar dilihat para tahanan?”

Klarifikasi Kalapas yang Kontras dengan Kesaksian WBP

Awak media mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada Kalapas Kelas II Baubau, Tubagus M. Chaidir. Dalam klarifikasinya kepada Perdetiknews.com, Kalapas Tubagus M. Chaidir membantah keras dugaan video kekerasan tersebut.

“Untuk dugaan video yang dimaksud sangatlah tidak benar,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa video tersebut merekam kejadian awal perkelahian antar narapidana, yang merupakan pelanggaran tata tertib dan berujung pada penempatan narapidana ke dalam sel.

“Sangat jelas juga di dalam video tidak ada kekerasan yang dilakukan petugas, hanya kerumunan massa yang saling ingin tahu apa yang terjadi dan situasi sudah terkendali,” tambah Kalapas.

Kalapas juga mengklaim bahwa masalah telah diselesaikan secara musyawarah.

“Kemarin sudah diskusi beberapa perwakilan dan alhamdulillah sudah diselesaikan. Sudah ada foto ketemu tatap muka bersama semua warga binaan di aula dan foto di ruangan saya bersama teman-teman media dan semua yang disampaikan,” ujarnya.

Menurut Kalapas, inti dari kejadian ini adalah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WBP yang kemudian diamankan. “Sudah selesai damai sama-sama menerima kesalahan dan memohon agar di dalam bisa dikeluarkan,” terangnya.

Kalapas juga mengakui adanya faktor ketidaknyamanan, “Tersiksa batin iya, baru-baru ini sel dibuat agak sempit jadi mereka tidak betah.”

Kekerasan Berulang, Jauh dari Amanat Undang-Undang

Namun, narasi Kalapas ini sangat bertolak belakang dengan kesaksian WBP yang sebelumnya diterima Perdetiknews.com. Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik yang disebutkan, seorang napi secara eksplisit menuturkan perlakuan keji oleh Kalapas dan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

Lagi Viral, Baca Juga  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Tata Ruang Berpihak Rakyat di Sulawesi Tenggara

“Semua anak-anak tidak terima itu,” ujarnya, menirukan perkataan Kalapas yang penuh amarah, “We anjing jangan kau duduk di situ, kau yang paling tua kau push up!” Narapidana tersebut juga mengeluhkan bahwa Kalapas “bukannya beri tahu dengan sopan, main pukul terus.”

Fakta mirisnya, Lapas Kelas II Baubau bukan kali ini saja tersandung kasus serupa. Sekitar tahun 2023, laporan penyiksaan tidak manusiawi oleh beberapa oknum sipir Lapas Baubau terhadap WBP juga pernah terjadi, disertai tuduhan-tuduhan tak berdasar.

Dugaan pemukulan yang memicu kerusuhan ini, menurut kesaksian WBP, terjadi sekitar 17 Juni 2025, menargetkan Roy, Izat, La Jawa, dan Erwin. Laporan juga menyebutkan penyiksaan telah berlangsung intensif hampir setiap malam, bahkan sebelum tanggal 17 Juni.

Salah satu korban, Bahtiar, bahkan dilaporkan muntah-muntah setelah dipukul oleh Kalapas.

Tuntutan Pencopotan dan Pembentukan Tim Investigasi

Perbedaan narasi yang sangat mencolok ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan kondisi sebenarnya di dalam Lapas Baubau. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan independen dan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Melihat kondisi ini, Laode Tuangge, Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP-SULTRA), mengutuk keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Kalapas, Kasi Kamtib, dan KPLP Lapas Kelas II Baubau. Laode Tuangge menegaskan bahwa ketiganya harus bertanggung jawab penuh atas kejadian ini.

“Kami mengutuk keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Kalapas, Kasi Kamtib, dan KPLP. Mereka harus bertanggung jawab penuh atas kejadian ini,” kata Laode Tuangge.

Oleh karena itu, LPKP-SULTRA secara resmi meminta kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara untuk:

  • Mencopot Kalapas, Kasi Kamtib, dan KPLP Lapas Kelas II Baubau dari jabatannya.
  • Membentuk Tim Investigasi independen untuk mengusut tuntas persoalan tersebut demi mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan.
Lagi Viral, Baca Juga  Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kolaka Timur, BMKG: Sesar Kolaka Aktif

“Insiden ini menjadi alarm keras bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk segera mengevaluasi dan menindak tegas praktik kekerasan yang masih terjadi di lingkungan pemasyarakatan, demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang benar-benar humanis dan sesuai dengan amanat undang-undang,” tutup Laode Tuangge.

Hingga berita ini diturunkan pada Selasa, 24 Juni 2025, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi  (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!