Kolaka, – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melimpahkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana bahan peledak, atau yang dikenal dengan bom ikan, ke Kejaksaan Negeri Kolaka. Pelimpahan tahap dua ini, beserta barang bukti terkait, dilakukan pada Kamis (19/6/2025).
Ketiga tersangka yang diserahkan adalah CA, HA, dan ZU. Mereka diduga kuat telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak juncto Pasal 55 KUHP. Penangkapan mereka bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/V/2025/SPKT Ditpolairud Polda Sultra, tertanggal 3 Mei 2025.
Dalam proses pelimpahan ini, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kolaka.
Di antaranya adalah satu unit perahu lengkap dengan mesinnya, satu set kompresor, dua botol bom ikan siap ledak, dua buah dopis (penutup bom ikan), sebungkus pupuk, seperempat botol serbuk korek api, dan satu buah obat nyamuk semprot yang diduga digunakan sebagai bahan campuran.
Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, S.I.K., M.M., memastikan bahwa seluruh proses pelimpahan berjalan dengan aman dan lancar, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan personel yang bertugas.
“Proses hukum akan terus kami kawal hingga tuntas sebagai upaya tegas Ditpolairud Sultra dalam memberantas tindak pidana yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Kombes Pol Saminata. Penindakan ini merupakan komitmen Ditpolairud Sultra untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan keamanan di wilayah perairan Sultra. **