KENDARI, – Pemerintah Kota Kendari secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dalam bidang bantuan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya di ranah perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kendari pada Selasa (17/6).
Acara penandatanganan disaksikan langsung oleh Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, bersama Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman.
PKS ini melibatkan tiga perangkat daerah strategis, yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, dalam sambutannya menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan pertanahan. Ia menyoroti bahwa masyarakat saat ini semakin kritis dan melek hukum, sehingga peran pendampingan hukum menjadi krusial.
Tak hanya terbatas pada urusan hukum konvensional, Ronal Bakara menegaskan kesiapan kejaksaan untuk memberikan pertimbangan hukum dalam berbagai isu lain, termasuk infrastruktur, penanganan stunting, hingga persoalan data inkurasi di lapangan.
“Kami siap memberikan pertimbangan hukum, baik diminta maupun tidak diminta. Jaksa Pengacara Negara punya kewenangan itu,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyampaikan apresiasi tinggi atas komitmen Kejari Kendari dalam mendampingi Pemerintah Kota dalam menyelesaikan persoalan hukum yang kompleks.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian integral dari strategi tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Penandatanganan ini bertujuan untuk menyelaraskan program kegiatan bersama dalam rangka pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Wali Kota.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, Wali Kota berharap agar para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus. Adanya pendampingan hukum dari Kejari diharapkan dapat meminimalkan potensi tersandung masalah hukum.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh jajaran kejaksaan. Mudah-mudahan dengan perjanjian ini, pimpinan OPD tidak tersentuh persoalan hukum karena semua langkah telah melalui pendampingan,” tandasnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan sinergi positif antara Pemkot Kendari dan Kejari dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan bebas dari jeratan hukum, demi kemajuan Kota Kendari.**