KENDARI – Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara pagi tadi, Senin 16 Juni 2024.
Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi tahun 2024 berkumpul dalam Apel Gabungan yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka. Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, secara langsung menyerahkan SK tersebut, didampingi jajaran pejabat Pemprov Sultra.
Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa penyerahan SK ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari pengabdian nyata.
“Hari ini, Anda sudah menerima SK yang menandakan sebuah babak baru. Dengan diterimanya SK ini, kinerja Anda harus lebih baik dari sebelumnya,” tegas Gubernur.
Ia secara khusus menyoroti P3K yang memiliki perjanjian kerja selama 5 tahun, mengingatkan akan adanya evaluasi setelah masa tersebut. “Kami berharap setelah menerima SK ini, Anda dapat bekerja lebih keras lagi, bukan malah merasa berpuas diri atau menganggap pekerjaan sudah selesai,” tambahnya.
Gubernur juga mengapresiasi mereka yang telah mengabdi belasan tahun sebelum akhirnya diangkat, menekankan bahwa pengangkatan adalah puncak dari dedikasi.
Momen bersejarah ini tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi 3.886 putra-putri terbaik di Provinsi Sulawesi Tenggara. Mereka secara resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dinyatakan lulus dan memenuhi syarat dalam seleksi ketat. Rinciannya, 1.234 orang adalah CPNS dan 2.652 orang merupakan P3K Tahap 1 untuk formasi tahun 2024. Ini sekaligus menandai dimulainya karir mereka sebagai abdi negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD), formasi ASN tahun 2024 di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai angka fantastis, yakni 7.494 orang.
Jumlah ini terbagi atas 1.059 CPNS dan 5.988 P3K. Formasi P3K sendiri jauh lebih banyak dibanding tahun-tahun sebelumnya, menandakan komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan aparatur. Dengan pengangkatan P3K Tahap 1, total P3K di Sultra kini mencapai 8.235 orang.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menaruh harapan besar agar para ASN yang baru diangkat ini dapat memperkuat jajaran pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat. Mengingat amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan P3K, memiliki fungsi krusial sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. (red)