KENDARI – Hati-hati dengan cinta yang datang tiba-tiba. Seorang pria berinisial O alias P, 35, asal Kelurahan Baleangi, Bulukumba, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggasak uang pacarnya sendiri, K, 29, hingga puluhan juta rupiah. Modusnya? Jalinan asmara yang berujung pada pengurasan tabungan dan celengan korban.
Kasus pencurian yang merugikan K ini berawal dari perkenalan manis antara korban dan pelaku.
Mereka sering menghabiskan waktu bersama, bahkan O alias P kerap menginap di kosan K di Jalan Rambutan, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Kedekatan inilah yang dimanfaatkan pelaku.
Korban, K, memiliki tabungan di Bank BCA sejumlah Rp 18,7 juta. Tak hanya itu, di dalam kamarnya, K juga menyimpan uang tunai di celengan pribadinya yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 10 juta. Total, K memiliki uang sekitar Rp 28,7 juta.
Petaka mulai tercium pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WITA. Saat K mengecek kartu ATM BCA miliknya, benda itu sudah raib.
Kecurigaan semakin memuncak kala K memeriksa celengannya, dan benar saja, isinya juga lenyap tak bersisa.
Panik, K segera mendatangi Bank BCA untuk mengecek mutasi rekeningnya.
Hasilnya mencengangkan. Rincian mutasi menunjukkan bahwa saldo di ATM BCA milik K telah ditarik secara berangsur-angsur.
K langsung mencurigai O alias P. Tanpa buang waktu, ia menghubungi pelaku untuk menanyakan keberadaan kartu ATM-nya.
Bak petir di siang bolong, O alias P mengakui bahwa kartu ATM BCA milik K ada padanya.
Bahkan, pelaku mengaku telah mengetahui kode sandi kartu ATM tersebut. Ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, O alias P sering menemani K saat menarik atau menyimpan uang di Bank BCA, sehingga ia hafal gerak-gerik dan kode sandi milik korban.
Akibat aksi nekat ini, K menderita kerugian materiil mencapai Rp 28,7 juta.
Mendapat laporan ini, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, pelaku O alias P berhasil diamankan pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di Jalan Garuda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah dompet, 2 buah kartu ATM Bank BCA warna biru, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri warna silver, dan uang tunai sebesar Rp 148 ribu.
Dari hasil interogasi, O alias P mengakui perbuatannya. Ia benar-benar telah melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp 28,7 juta yang tersimpan di ATM BCA dan celengan milik korban.
Pencurian itu, menurut pengakuan pelaku, dilakukan dengan modus mengajak korban berkenalan dan menjalin hubungan asmara. Mirisnya, uang hasil curian tersebut telah digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
AKP Nirwan Fakaubun, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polresta Kendari, membenarkan kejadian ini. “Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Satreskrim Mapolresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (red)