Metropolis

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Tata Ruang Berpihak Rakyat di Sulawesi Tenggara

706
×

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Tata Ruang Berpihak Rakyat di Sulawesi Tenggara

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Sertifikat Aset Daerah Warnai Rakor ATR/BPN di Sulawesi Tenggara

KENDARI, – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memimpin rapat koordinasi (rakor) strategis bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (28/5).

Pertemuan ini menjadi platform utama untuk menyelaraskan program kebijakan pertanahan dan tata ruang di tengah pesatnya pembangunan dan tantangan agraria di Bumi Anoa.

Dalam arahannya, Menteri Nusron menggarisbawahi empat isu pokok: kebijakan dan layanan pertanahan, Reforma Agraria, pengadaan tanah, serta kebijakan dan layanan tata ruang.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah, Menteri Nusron menyerahkan 5 sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi Sultra dan 71 sertifikat tanah aset pemerintah kabupaten se-Sultra. Penyerahan ini diharapkan dapat memperkuat legalitas aset daerah dan mendorong tertib administrasi pertanahan.

Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri Nusron dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong.

Namun, ia tak menampik adanya sejumlah permasalahan vital terkait penataan ruang dan pertanahan. Salah satu yang mencuat adalah pengembalian dokumen pengajuan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Provinsi Sulawesi Tenggara oleh Kementerian ATR/BPN.

“Masalah mendasar yang menyebabkan pengembalian dokumen adalah status kepemilikan Pulau Kawikawia,” ungkap Andi Sumangerukka.

Untuk mencari solusi, Pemprov Sultra telah membangun kesepakatan bersama terkait perencanaan pemanfaatan pulau tersebut. Bahkan, draf Nota Kesepahaman (MoU) telah dikonsultasikan dengan Kementerian ATR/BPN, yang berujung pada status “status quo” bagi Pulau Kawikawia sambil menunggu penyelesaian dari Kementerian Dalam Negeri.

Permasalahan ini menjadi krusial mengingat Sultra kini menghadapi peningkatan aktivitas industri berbasis pertambangan nikel, yang menjadi tulang punggung hilirisasi industri dan transisi energi melalui produksi baterai kendaraan listrik.

Lagi Viral, Baca Juga  Pemprov Sultra Pastikan Seleksi Direksi Perumda Sesuai Permendagri 37/2018

Provinsi ini juga menjadi lokasi 16 Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk sembilan proyek perluasan industri, lima pabrik smelter, dan dua infrastruktur strategis seperti Bendungan Ladongi dan Bendungan Ameroro. Dengan keberadaan PSN ini, RT/RW Provinsi Sultra menjadi instrumen utama dalam menata dan memanfaatkan ruang, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Di balik geliat pembangunan, Sultra juga dihadapkan pada konflik agraria dan ketimpangan kepemilikan tanah yang serius.

Gubernur Andi Sumangerukka menyoroti dominasi konflik antara korporasi dan masyarakat, terutama di Kabupaten Kolaka dan Bombana.

“Konsesi tambang yang diberikan kepada perusahaan seringkali menyebabkan klaim oleh korporasi atas tanah yang telah digarap masyarakat secara turun temurun,” jelas Gubernur.

Situasi diperparah dengan keberadaan mafia tanah, lemahnya penegakan batas-batas tanah, serta kurangnya koordinasi antarlembaga. Akibatnya, perlindungan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat menjadi rentan.

Menyikapi hal ini, Gubernur Andi Sumangerukka menekankan perlunya penataan ruang yang mengintegrasikan kepentingan industri pertambangan dengan keberlanjutan lingkungan hidup.

Ia menegaskan pentingnya penyelarasan RT/RW dengan PSN, namun tetap harus berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.

“Masyarakat harus mendapatkan ruang untuk hidup, bekerja, dan berkembang,” ujarnya, seraya menekankan agar ruang publik, lahan pertanian, dan kawasan permukiman tidak terdesak oleh pembangunan industri yang tidak terencana dengan baik.

Rakor ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis; Sekretaris Direktur Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati; Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Rahmat, beserta jajaran; serta para Wali Kota dan Bupati se-Sulawesi Tenggara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!