Kendari,— Keluarga mendiang mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Eddy Sabara, kembali mempersoalkan dugaan penyerobotan tanah seluas 4,6 hektare di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Tanah yang telah dikuasai keluarga sejak tahun 1980 ini, diduga diserobot oleh PT Celebes, sebuah perusahaan properti.
Merasa tak terima, ahli waris melayangkan aduan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari untuk ketiga kalinya pada Senin (26/5).
Kuasa hukum keluarga Eddy Sabara, Aqidatul Awwami, menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah dikuasai kliennya secara turun-temurun sejak tahun 1980. “Tanah ini sudah dikuasai sejak Tahun 1980, dikuasai secara berpanjangan karena dulunya range.
Sejak tahun 2011 klien kami memanfaatkan tanah ini dengan menanam di dalam,” ungkap Aqidatul usai RDP bersama Komisi I DPRD Kendari.
Keanehan mulai muncul ketika ahli waris mengurus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2017. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari sempat melakukan pengukuran dan pendataan. Namun, di tahun 2022, BPN justru menyampaikan bahwa di atas tanah tersebut telah terbit SHM atas nama pihak lain.
“Kemudian di tahun 2023 kami mengajukan permohonan ke pertanahan untuk diterbitkan kembali SHM, mereka menerangkan bahwa di tanah ini juga sudah terbit sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Ini keanehan, karena tanah ini dikuasai berkepanjangan oleh klien kami,” beber Aqidatul.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Kendari, Akbar Toasa, membenarkan bahwa di atas tanah yang dipersoalkan itu memang terdapat tujuh sertifikat HGB yang dikuasai oleh PT Celebes.
“Memungkinkan sesuai perundang-undangan satu perusahaan menguasai tujuh HGB,” ujar Akbar. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan kembali mengecek titik tanah yang dipersoalkan oleh pihak penggugat setelah penerbitan tujuh sertifikat HGB tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu, menyatakan bahwa RDP ini adalah bentuk pengawasan yang dilakukan guna memberikan ruang keadilan terhadap pihak terkait. Zulham mengapresiasi pihak BPN yang telah menjelaskan mekanisme penerbitan HGB di atas tanah tersebut.
“Untuk memperkuat itu, nanti kita akan ke lapangan. Ini penting karena ini adalah produk layanan publik, yang harus di tahu,” ungkap Zulham, menegaskan komitmen DPRD untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. (red)