Peristiwa

Dinas Koperasi Konawe Turun Tangan, Desak Pemilihan Ulang Pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Lakomea

2629
×

Dinas Koperasi Konawe Turun Tangan, Desak Pemilihan Ulang Pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Lakomea

Sebarkan artikel ini
ASN Jadi Ketua Koperasi Desa Tanpa KTP Lokal: Koperasi Merah Putih Lakomea Digoyang Konflik Internal

DESA LAKOMEA, KONAWE, – Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Konawe, Jabal Nur Moita, menyatakan pihaknya telah mengatensi polemik di Desa Lakomea.

“Lakomea sudah ada tim yang turun ke desa dan akan menormalkan kembali untuk pelaksanaan pemilihan ulang pengurus Koperasi Merah Putih karena terindikasi memang Kepala Desa Lakomea jalan sendiri,” ungkap Jabal Nur Moita, Rabu (21/5/2025).

Meskipun waktu pasti pemilihan ulang belum ditentukan, Jabal Nur Moita menyarankan agar pelaksanaannya nanti melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Saya sarankan dalam pelaksanaan pemilihan ulang nanti harus lengkap masyarakatnya, paling tidak 40 orang, baru lakukan pemilihan ulang sekiranya nanti ada keterwakilan dari setiap dusun di Desa Lakomea,” tegasnya.

Dinas Koperasi juga menegaskan aturan terkait status pengurus. “ASN apalagi yang bukan ber-KTP lokal desa tidak dibenarkan untuk menjabat sebagai pengurus Koperasi Merah Putih, terkecuali sebagai anggota saja. Asalkan jangan dia ketua,” kata Jabal Nur Moita.

Pihaknya berencana akan memerintahkan pemerintah desa untuk membuat surat undangan resmi kepada warga agar pelaksanaan pemilihan ulang pengurus Koperasi Merah Putih Desa Lakomea dapat berjalan lebih adil dan bijaksana, dengan memastikan keterwakilan dari tiga dusun memiliki hak untuk mencalonkan warganya.

Kepala Desa Lakomea Akui Undangan Tak Tertulis, Soal Aturan Ketua Koperasi Belum Paham Penuh

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Lakomea, Suriani, sebagai kepala pemerintah setempat, enggan memberikan tanggapan lebih jauh dan menyarankan awak media untuk mengkonfirmasi langsung kepada pihak penyelenggara.

Namun, ia mengakui adanya kelemahan dalam proses undangan. “Sebenarnya Pak terkait undangan kami sudah menyampaikan melalui Dusun untuk menginformasikan ke warga, tapi bukan undangan tertulis. Saya akui itu, tapi undangan dusun ada,” ucapnya. Pengakuan ini memperkuat dugaan minimnya transparansi dalam proses awal.

Lagi Viral, Baca Juga  PWNU Sultra Apresiasi Keamanan Pilkada, H. Muslim: Ini Kemenangan Kita Semua

Terkait status Ketua Koperasi Merah Putih Desa Lakomea, Agus, yang diketahui juga seorang staf Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Suriani tampak belum terlalu paham.

“Saya belum terlalu paham terkait itu, tapi di lima pengurus yang terpilih itu sudah menyepakati, dan kemarin itu tidak masalah, karena beliau juga mampu dan sudah disepakati itu mampu. Tapi kalaupun itu salah wallahu a’lam kalau PNS itu tidak bisa sebagai Ketua,” ujarnya, menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap regulasi perkoperasian yang melarang ASN non-lokal menjadi ketua.

Pelaksanaan di Balai Desa Disoal, Pengurus Terpilih Bukan Warga Setempat

Sebelumnya, kegiatan pemilihan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Lakomea awalnya digelar di Balai Desa Lakomea pada Rabu, 21 Mei 2025. Dari Foto yang beredar, terlihat suasana rapat di balai desa dengan dinding berwarna biru cerah. Di meja pimpinan, tampak Camat Anggalomoare, Rusmin Suleman Alaeka, S.Ip, duduk di ujung, di sampingnya terlihat Ketua BPD, kemudian seorang ibu desa, dan di sisi paling kanan adalah pendamping desa.

Para peserta rapat duduk di kursi plastik, memenuhi sebagian kecil ruangan balai desa tersebut. Meskipun ada beberapa peserta, suasana yang digambarkan oleh warga menunjukkan minimnya partisipasi aktif dari mayoritas penduduk, jauh dari semangat musyawarah terbuka yang diamanatkan pemerintah pusat.

Kejanggalan semakin nyata dengan terpilihnya pengurus yang dikabarkan bukan masyarakat ber-KTP Desa Lakomea. Penunjukan mereka juga disebut-sebut tanpa ada tanda tangan persetujuan dari dua anggota BPD Desa Lakomea, menambah keraguan akan legitimasi prosesnya.

Adapun struktur pengurus koperasi yang kabarnya telah terbentuk adalah sebagai berikut:

  • Ketua: Agus, S.H. (tidak memiliki KTP Desa Lakomea, diduga ASN Dinas Kehutanan Sultra)
  • Sekretaris: Beni Samba
  • Bendahara: Rista
  • Wakil Ketua Usaha: Fitra dan Adrian Putri Gigi
Lagi Viral, Baca Juga  Feri Irawan: PT TMM Terus Berfokus pada Pembangunan Fasilitas dan Kesejahteraan Masyarakat

Anggota BPD Desa Lakomea, Fais, menegaskan adanya pelanggaran prosedur. “Berita Acaranya semestinya ditandatangani. Ini dilantik tanpa ada tanda tangan dari dua anggota BPD,” ungkap Fais.

Ia menambahkan, karena sempat kacau di balai desa, pelantikan ketua pengurus dan anggotanya akhirnya dipindahkan ke rumah ketua BPD Desa Lakomea. Fais juga menyebutkan insiden di mana “dia (Agus, red) hantamkan saya meja itu ketua pengurus Agus SH, yang notabene bukan ber-KTP di sini,” mengindikasikan adanya ketegangan dan resistensi dari masyarakat.

Tokoh Masyarakat Desak Pemilihan Ulang, Partisipasi Warga Jadi Kunci

Menyikapi berbagai kejanggalan ini, sejumlah tokoh masyarakat di Desa Lakomea mendesak pemerintah desa setempat untuk segera melaksanakan pemilihan ulang. Mereka menuntut agar proses pemilihan melibatkan seluruh lapisan masyarakat Desa Lakomea.

“Kami mendesak agar dilakukan verifikasi yang transparan kepada calon pengurus. Ini penting untuk memberikan ruang kepada siapa saja masyarakat desa yang mampu dan memenuhi syarat untuk menjadi pengurus koperasi,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Konawe menunjukkan bahwa jumlah penduduk di Desa Lakomea sebanyak 575 jiwa, terdiri dari 310 laki-laki dan 265 perempuan. Angka ini menunjukkan potensi partisipasi masyarakat yang besar dalam pembentukan koperasi jika prosesnya dilakukan secara transparan dan inklusif.

Awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Lakomea, Suriani, serta Bupati Konawe, Yusran Akbar, terkait permasalahan ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan pada Jumat, 23 Mei 2025, belum ada tanggapan resmi dari kedua belah pihak yang bersangkutan.

Situasi ini menuntut perhatian serius dari pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Lakomea.

Lagi Viral, Baca Juga  Sorotan GPA Sultra: Mengapa Kasus Gerbang Toronipa dan Stadion Lakidende "Hilang"?

Jangan sampai inisiatif besar pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi justru tercoreng oleh praktik-praktik yang tidak transparan dan tidak partisipatif, serta melanggar asas kekeluargaan yang menjadi roh koperasi di Indonesia. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!