Kriminal

Polresta Kendari Dituding Kriminalisasi Warga, Organisasi Mahasiswa di Sultra Turun ke Jalan

942
×

Polresta Kendari Dituding Kriminalisasi Warga, Organisasi Mahasiswa di Sultra Turun ke Jalan

Sebarkan artikel ini

KENDARI,  – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar demonstrasi di depan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Kendari, Rabu (21/5/2025).

Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap empat warga Jalan Ade Irma Nasution, Lorong Hombis Dalam (Alo Jaya), Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Keempat warga yang kini berstatus tersangka adalah ASN (59), SPD (58), JMN (38), dan EP (31). Mereka disangkakan Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang tindak pidana penghinaan, berdasarkan surat penetapan tersangka dari Polresta Kendari.

Ketua Umum PMII Sultra, Awaluddin Sisila, menyayangkan dan mengecam keras penetapan tersangka ini.

Menurutnya, proses hukum terhadap keempat warga tersebut terkesan dipaksakan, tanpa mempertimbangkan sebab-akibat serta potensi kerugian yang ditimbulkan.

“Menurut kajian kami, penetapan keempat warga Alo Jaya sebagai tersangka kasus penghinaan itu terkesan dipaksakan dan disinyalir hanya untuk memuaskan keinginan pihak tertentu,” ujar Awaluddin.

Ia menambahkan, meski hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), status tersangka ini berdampak besar pada psikologi para warga.

“Penetapan tersangka ini, meskipun kasus ringan, berdampak pada psikologi para tersangka. Ini bisa menurunkan semangat mereka untuk mempertahankan haknya karena ada ketakutan yang tertanam,” jelas Awaluddin, yang mengaku melihat langsung kondisi psikologis para tersangka.

Salah seorang tersangka, SPD (58), yang ditemui usai pemeriksaan di Polresta Kendari pada Rabu (21/5/2025), mengaku terheran-heran dan tidak percaya dirinya menjadi tersangka. Ia bersikeras tidak pernah menghina siapa pun.

“Saya tidak pernah menghina orang. Itu sudah saya sampaikan kepada penyidik saat pertama kali diperiksa,” kata SPD.

SPD menjelaskan, dirinya tidak memiliki kepentingan dalam sengketa tanah antara SM (pelapor) dengan EP dan JM (terlapor). Ia hanya merasa iba dan bermaksud meluruskan duduk perkara tanah yang ia ketahui persis kronologinya.

Lagi Viral, Baca Juga  Tak Terima Wajah Kecipratan Miras, Pria Buteng Pukul Rekan Sendiri

“Saya tidak ada kaitannya dengan tanah itu. Saya hanya kasihan sama mereka itu EP dan JM, karena saya tahu ceritanya tanah itu. Jadi saya hanya datang ingatkan SM supaya paham soal tanah itu,” terangnya.

Ketua PC PMII Kendari, Muh. Ikbal Laribae, turut menyoroti penegakan hukum di Polresta Kendari.

Ia mempertanyakan mengapa masyarakat kecil kerap menjadi “tumbal” dalam kasus-kasus sengketa tanah di Sultra, termasuk Kendari.

“Ini sudah sering saya tanyakan, namun perlu saya perjelas lagi. Mengapa di Sultra ini, termasuk di Kota Kendari, kalau ada persoalan tanah, masyarakat kecil selalu jadi tumbal?” tanya Ikbal dengan nada tegas.

Ikbal juga mengkritik penyidik yang dinilai apatis terhadap kondisi psikologis para tersangka.

Ia menyebutkan, dari empat tersangka, dua di antaranya sudah lanjut usia dan dua lainnya berstatus yatim. Selain itu, mereka juga merupakan korban dalam sengketa perdata melawan SM.

“Artinya, jika kita lihat secara komprehensif, penyidik ini memang terkesan tendensius menurut kami. Banyak pertimbangan yang terlewatkan yang seharusnya menguntungkan para tersangka, tetapi tidak dipertimbangkan,” imbuh Ikbal.

PMII Sultra menyatakan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan kebenaran bagi para tersangka yang mereka duga dikriminalisasi.

“Saya nyatakan sikap akan mengawal para tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polresta Kendari, sampai mereka mendapatkan kebenaran dan keadilan,” tutup Ikbal. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!