Kriminal

Polresta Kendari Bongkar Praktik Prostitusi di Penginapan Lawata, Amankan Seorang Mucikari

318
×

Polresta Kendari Bongkar Praktik Prostitusi di Penginapan Lawata, Amankan Seorang Mucikari

Sebarkan artikel ini
Wanita penghibur berinisial D dan muncikari berinisial MF yang diamankan polisi di Kendari. Foto: Istimewa. (9/5/2025).

Kendari, – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap praktik prostitusi di sebuah penginapan yang terletak di Jl. Komplek. Psr. Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Pengungkapan ini dilakukan saat petugas menggelar patroli cipta kondisi dalam rangka Operasi Sikat Anoa 2025 pada Jumat (9/5) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M F alias A (20), warga Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, yang diduga berperan sebagai mucikari. Penangkapan dilakukan di lokasi penginapan yang menjadi tempat transaksi haram tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana prostitusi pada Kamis (8/5) sekitar pukul 23.30 WITA di penginapan yang sama. Modus operandi pelaku terungkap saat ia menerima pesanan dari seorang pria berinisial A H alias A (35), warga Jl. Imam Bonjol, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, untuk menyediakan seorang wanita untuk berhubungan seks.

Selanjutnya, M F alias A menghubungi seorang wanita berinisial F M alias D (21), seorang wiraswastawati yang beralamat di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, untuk memenuhi pesanan tersebut.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya dua unit telepon genggam merek Iphone 11 dan Infinix mark 8, serta uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi prostitusi.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku M F alias A mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari transaksi tersebut, sementara F M alias D menerima bagian sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus prostitusi ini. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan prostitusi lainnya di wilayah hukum Polresta Kendari.

Lagi Viral, Baca Juga  Oknum Bripda di Polda Sultra Diduga Selingkuhi Istri Pelaut

“Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelaku tindak pidana, termasuk prostitusi. Operasi cipta kondisi akan terus kami intensifkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Nirwan Fakaubun.

Saat ini, pelaku M F alias A telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, saksi-saksi terkait, termasuk F M alias D dan A H alias A, juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal terkait tindak pidana prostitusi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!