Daerah

Sultra Dorong Pemekaran di RDP: Kepulauan Buton Jadi Calon Provinsi Baru

193
×

Sultra Dorong Pemekaran di RDP: Kepulauan Buton Jadi Calon Provinsi Baru

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Gelombang aspirasi pemekaran daerah kembali mencuat dalam forum rapat kerja dan dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan sejumlah kepala daerah, termasuk Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (30/4).

Di tengah pembahasan beragam isu penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kondisi keuangan, usulan konkret terkait pemekaran wilayah dari berbagai daerah, termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi salah satu topik hangat dalam diskusi tersebut.

Dalam forum tersebut, sejumlah usulan pembentukan calon daerah otonom baru (CDOB) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terungkap. Berdasarkan informasi yang dihimpun Perdetiknews, Sulawesi Tenggara menjadi salah satu provinsi yang secara aktif mengajukan proposal pemekaran.

Sebuah gambar yang diperoleh Perdetiknews secara rinci memaparkan usulan pemekaran yang diajukan oleh Sulawesi Tenggara, meliputi:

Usul Pemekaran Provinsi:

  • Pemekaran Provinsi Kepulauan Buton

Usul Pemekaran Kabupaten/Kota:

  • Pemekaran Kabupaten Muna Timur dari Kabupaten Muna
  • Pemekaran Kota Raha dari Kabupaten Muna
  • Pemekaran Kabupaten Konawe Timur dari Kabupaten Konawe Selatan
  • Pemekaran Kabupaten Kepulauan Kabaena dari Kabupaten Bombana
  • Pemekaran Kabupaten Poleang dari Kabupaten Bombana
  • Pemekaran Kabupaten Pakue dari Kabupaten Kolaka Utara

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, dalam pemaparannya di forum RDP secara implisit menyinggung isu krusial ini. “Pemekaran. Saya rasa ini isu yang sama di banyak daerah. Ada keinginan untuk pemekaran, tetapi hal ini sangat bergantung pada regulasi yang ada,” ujarnya.

Dengan terungkapnya daftar usulan pemekaran ini, semakin jelas bahwa Sulawesi Tenggara memiliki aspirasi yang kuat untuk melakukan pemekaran wilayah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Namun, RDP tersebut juga menyoroti sejumlah permasalahan yang saat ini menghambat proses pemekaran di berbagai daerah. Salah satu kendala utama yang disebutkan adalah belum lengkapnya persyaratan administrasi usulan CDOB.

Lagi Viral, Baca Juga  Korupsi Pertamina, Dua Direktur Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp1 Kuadriliun

Persyaratan tersebut meliputi kajian akademik yang komprehensif, surat usulan resmi dari pemerintah daerah induk kepada pemerintah pusat, serta berbagai persyaratan administrasi lainnya yang perlu diperbarui atau dilengkapi.

Untuk mempercepat realisasi aspirasi pemekaran ini, RDP tersebut menghasilkan sejumlah saran dan masukan konstruktif. Salah satu poin penting yang mengemuka adalah mendesak agar rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah segera ditetapkan.

Langkah ini dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi usulan calon daerah otonomi baru (CDOB) agar dapat bertransformasi menjadi daerah otonomi baru (DOB).

Terungkapnya usulan konkret dari Sulawesi Tenggara, bersamaan dengan identifikasi permasalahan dan saran terkait proses pemekaran, menjadikan RDP Komisi II DPR RI kali ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dinamika dan tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan daerah otonom baru di Indonesia.

Aspirasi yang kuat dari daerah seperti Sulawesi Tenggara menggarisbawahi betapa pentingnya bagi pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera menindaklanjuti regulasi dan persyaratan pemekaran. Langkah ini diharapkan dapat menjawab harapan masyarakat di berbagai wilayah yang memiliki aspirasi serupa. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!