Kendari, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengulurkan tangan meringankan beban fiskal warganya melalui kebijakan penghapusan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan yang digulirkan atas instruksi Gubernur Mayjen TNI Purn Andi Sumangerukka ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memberikan keringanan yang signifikan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, Mujahidin, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud komitmen Gubernur dalam memberikan keringanan kepada masyarakat.
“Ini adalah kebijakan Bapak Gubernur Mayjen TNI Purn Andi Sumangerukka untuk memberikan keringanan PKB kepada seluruh warga Sulawesi Tenggara,” ujarnya, Rabu 9 April 2025.
Kebijakan penghapusan pokok tunggakan dan denda PKB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 10033.171707A101202 dan berlaku untuk pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, kabar gembira juga menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa (S1) di Sultra. Mereka mendapatkan fasilitas khusus berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk periode yang sama.
Program keringanan ini akan berlangsung dalam rentang waktu terbatas, mulai Rabu, 9 April 2025 hingga Sabtu, 31 Mei 2025. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat umum untuk menghapus pokok tunggakan dan denda PKB adalah:
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai data.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
- Laporan kehilangan dari Kepolisian RI (khusus bagi kendaraan yang kehilangan STNK).
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan/atau salinannya.
Sementara itu, pelajar dan mahasiswa (S1) yang ingin memanfaatkan penghapusan denda pajak diwajibkan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai data.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
- Laporan kehilangan dari Kepolisian RI (khusus bagi kendaraan yang kehilangan STNK).
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan/atau salinannya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bapenda mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mendatangi Kantor Bersama Samsat terdekat di wilayah masing-masing guna mengurus keringanan pajak ini.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui saluran komunikasi resmi Bapenda Sultra, termasuk nomor telepon 081140205527, alamat email [alamat email dihapus], situs web https://bapenda.sultraprov.go.id/, serta akun media sosial resmi Bapenda Sultra.
“Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pembangunan daerah Sulawesi Tenggara,” tutup Mujahidin. (Red)