Konawe Selatan – Sepeda motor milik seorang penghuni Kos Al Wahida, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan hilang setelah diduga dicuri pada Minggu (23/8/2026).
Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut telah dilaporkan ke Polsek Ranomeeto melalui Laporan Pengaduan Nomor STTP/161/VI/2026/Sektor Ranomeeto.
Pemilik motor, Ayla Azura Ajwatun Itpah (19) menjelaskan sepeda motornya sempat diparkir di area Kos Al Wahida setelah diantarkan oleh rekannya pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 20.00 Wita. Sebelum meninggalkan indekos, ia memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci.
“Motor tersebut kemudian diparkir oleh kawan saya di area parkir indekos. Sebelum meninggalkan kamar kos, saya sempatkan dulu untuk mengecek motor saya. Setelah memastikan motor sudah terkunci leher, saya lalu pergi dengan kawan-kawan saya,” ujarnya berdasarkan surat laporan polisi yang diterima Kendariinfo, Senin (24/8).
Keesokan harinya atau pada Minggu (23/8), sekitar pukul 16.00 Wita, Ayla kembali ke indekos dan masuk ke kamar untuk beristirahat. Sekitar pukul 19.30 Wita, rekannya bernama Dini datang mengajaknya keluar untuk mencari makan malam.
Keduanya kemudian berjalan menuju area parkir kendaraan. Namun, saat tiba di lokasi, Ayla mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
“Setibanya di tempat parkir, saya sudah tidak melihat motor saya terparkir di situ. Saya lalu bertanya kepada teman-teman kos yang lain perihal motor saya tersebut, namun mereka tidak ada yang mengetahui,” ungkapnya dalam laporan.
Ayla kemudian menghubungi pemilik indekos untuk mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.
Dari hasil pengecekan CCTV, terlihat seorang laki-laki yang diduga membawa sepeda motor tersebut keluar dari area indekos. “Terlihat di CCTV tersebut seorang laki-laki yang sedang mengangkat motor saya ke arah jalan poros lorong,” katanya.
Sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut memiliki nomor polisi DT 5592 VH, merek Yamaha MX King.
Atas kejadian tersebut, Ayla mengaku mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ranomeeto pada Minggu (23/8) untuk ditindaklanjuti.
“Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian Rp30.000.000. Dari kejadian itu, saya merasa keberatan untuk itu saya melaporkan ke kantor Polsek Ranomeeto guna pengusutan lebih lanjut,” tulisnya.
sumber: kendari info




Tinggalkan Balasan