Kolaka Utara – Seorang pria yang diduga maling satu karung kakao kering di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SL (25) diringkus Polisi, Minggu (24/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Maharani, mengatakan terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih jauh.
“Saat ini terduga pelaku telah kami amankan di Mapolres Kolut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga sedang mendalami apakah ada keterkaitan pelaku dengan tempat kejadian perkara lainnya,” ujar Maharani melalui keterangan resminya.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (17/5). Korban melaporkan kehilangan satu karung kakao kering yang disimpan di wilayah Kelurahan Lasusua.
Setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Kolut langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri informasi yang berkembang di masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan SL tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
“Berdasarkan keterangan korban, kakao kering yang dicuri memiliki berat sekitar 60 kilogram. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp3.720.000,” bebernya.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa. Atas perbuatannya, SL dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Maharani mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.
sumber: kendari.info



Tinggalkan Balasan