Bombana – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana menciduk seorang wanita berinisial AS (42) di Desa Babamolingku, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). AS ditangkap usai kepergok mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 6,05 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resah masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi barang haram di wilayah tersebut. Polisi yang menerima informasi bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
“Petugas terlebih dahulu melakukan observasi di sekitar rumah kebun milik terduga pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Bombana, IPTU Abd. Hakim dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Setelah memastikan target berada di lokasi, tim gabungan Satresnarkoba Polres Bombana bersama personel Polsek Poleang Barat langsung mengepung dan melakukan penggerebekan pada Rabu (13/5) sekitar pukul 06.00 WITA.
Mengetahui kedatangan petugas, pelaku sempat panik dan berusaha menghilangkan barang bukti. Ia melemparkan sebuah wadah ke arah luar bangunan, namun aksi culas tersebut berhasil dipantau oleh petugas di lapangan.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, ditemukan lima sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan dalam kotak kosmetik berwarna hitam yang sempat dibuang oleh pelaku ke samping rumah,” beber Abd. Hakim.
Selain paket sabu dengan berat bruto 6,05 gram tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Bombana untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, wanita paruh baya ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU terbaru dengan ancaman hukuman berat.

Pihak Polres Bombana pun mengimbau agar masyarakat tidak segan untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran gelap narkoba demi menjaga kondusivitas wilayah hukum Bombana. (red)





Tinggalkan Balasan