Suara Pembaca Perdetiknews

Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Gubernur Sulawesi Tenggara

Provinsi Sulawesi Tenggara — Mayjen TNI (purn) H. Andi Sumangerukka, SE.,MM

Berikan penilaian, sampaikan evaluasi dan ikut membangun Sulawesi Tenggara.

PollingHasil & RankingKritik & Saran

Seberapa puas Anda terhadap kinerja Gubernur Sulawesi Tenggara?

Bidang yang paling perlu dievaluasi:

Kritik dan saran (opsional)


Hasil Sementara

Sangat puas100%
1 suara
Puas0%
0 suara
Cukup puas0%
0 suara
Kurang puas0%
0 suara
Tidak puas0%
0 suara
Total responden: 1. Jajak pendapat pembaca, bukan survei ilmiah/probabilistik.

Statistik Polling

Total responden1
Target100
Periode2026-09-09T10:10 — 2026-12-10T10:10

Ranking

1Mayjen TNI (purn) H. Andi Sumangerukka, SE.,MM
Provinsi Sulawesi Tenggara · 1 responden
100%

Bombana – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana menciduk seorang wanita berinisial AS (42) di Desa Babamolingku, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). AS ditangkap usai kepergok mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 6,05 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resah masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi barang haram di wilayah tersebut. Polisi yang menerima informasi bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

“Petugas terlebih dahulu melakukan observasi di sekitar rumah kebun milik terduga pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Bombana, IPTU Abd. Hakim dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Setelah memastikan target berada di lokasi, tim gabungan Satresnarkoba Polres Bombana bersama personel Polsek Poleang Barat langsung mengepung dan melakukan penggerebekan pada Rabu (13/5) sekitar pukul 06.00 WITA.

Mengetahui kedatangan petugas, pelaku sempat panik dan berusaha menghilangkan barang bukti. Ia melemparkan sebuah wadah ke arah luar bangunan, namun aksi culas tersebut berhasil dipantau oleh petugas di lapangan.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, ditemukan lima sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan dalam kotak kosmetik berwarna hitam yang sempat dibuang oleh pelaku ke samping rumah,” beber Abd. Hakim.

Selain paket sabu dengan berat bruto 6,05 gram tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Bombana untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, wanita paruh baya ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU terbaru dengan ancaman hukuman berat.

Pihak Polres Bombana pun mengimbau agar masyarakat tidak segan untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran gelap narkoba demi menjaga kondusivitas wilayah hukum Bombana. (red)

51 / 100 Skor SEO