Kendari – Bea Cukai Kendari mengamankan 12.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penindakan tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Senin (20/4/2026) dan Kamis (23/4).
Pada penindakan pertama, petugas menemukan 2 koli rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin berbagai merek tanpa pita cukai.
“Total barang yang ditemukan sebanyak 350 bungkus atau 7.000 batang,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono.
Kemudian, pada penindakan kedua di lokasi yang sama, petugas kembali menemukan 3 koli rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 270 bungkus atau 5.400 batang.
“Dari dua kali penindakan tersebut, total barang yang berhasil diamankan sebanyak 620 bungkus atau 12.400 batang rokok ilegal berbagai merek,” ujarnya.
Ia menjelaskan, barang kena cukai ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai terkait peredaran, penjualan, penyimpanan, dan kepemilikan barang kena cukai tanpa pita cukai.
Dalam aturan tersebut, pelanggar terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Adapun total perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai Rp18.414.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12 juta dan nilai cukai sebesar Rp9.250.400.
“Bea Cukai Kendari senantiasa berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, termasuk barang kena cukai hasil tembakau ilegal yang merugikan negara serta mengganggu iklim usaha yang sehat,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.
sumber: Kendari.info




Tinggalkan Balasan