Jakarta – Kabar penting bagi pemilik kendaraan! Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Namun, sebagai gantinya, pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kuota pembelian harian yang mulai berlaku efektif per Rabu, 1 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024 Tahun 2026. Aturan ketat ini menyasar penyaluran jenis BBM Solar (Gasoil) dan Pertalite (RON 90).
Bagi pengguna Solar, pemerintah telah menetapkan batas maksimal pengisian sebagai berikut:
Kendaraan Pribadi Roda 4: Maksimal 50 liter per hari.
Angkutan Umum Roda 4: Maksimal 80 liter per hari.
Kendaraan Roda 6 atau Lebih: Maksimal 200 liter per hari.
Layanan Umum (Ambulans, Damkar, Sampah): Maksimal 50 liter per hari.
Tak hanya Solar, pengguna Pertalite juga mulai dibatasi. Baik kendaraan pribadi roda 4, angkutan umum, maupun kendaraan layanan umum, kini hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari.
Pemerintah memberikan penegasan keras: jika pembelian BBM subsidi melewati batas yang telah ditentukan, maka kelebihan liter tersebut tidak akan disubsidi. Sisa kelebihan tersebut secara otomatis akan dihitung dengan harga BBM non-subsidi (seperti Pertamax atau Dexlite).
Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran dan menjaga ketahanan energi nasional di tengah fluktuasi harga minyak dunia. (red)




Tinggalkan Balasan