Konawe – Polres Konawe resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana insentif di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Konawe ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya kerugian negara.

Kanit Tipikor Polres Konawe, Umar R Sugeng, membeberkan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra telah keluar. Hasilnya, ditemukan borok keuangan senilai ratusan juta rupiah.

“Sudah naik sidik, ada kerugian negara sekitar Rp 500 juta,” tegas Umar kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).

Dalam pusaran kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 20 saksi dari total 30 orang yang dipanggil. Menariknya, eks Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, juga masuk dalam daftar saksi yang sudah dimintai keterangan saat tahap penyelidikan.

Polisi memastikan akan kembali memanggil Harmin Ramba dalam waktu dekat untuk memberikan keterangan di tingkat penyidikan.

“Pak Harmin sudah diperiksa sebagai saksi di tahap penyelidikan. Kita akan periksa kembali dalam waktu dekat pada tahap penyidikan ini,” jelas Umar.

Meski unsur tindak pidana korupsi dinyatakan telah terpenuhi, polisi masih menutup rapat siapa sosok yang akan mengenakan rompi oranye. Saat ini, penyidik tengah merampungkan alat bukti dan melengkapi berkas perkara sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Alat bukti dan saksi sudah ada. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Terkait siapa tersangkanya, belum bisa kami sampaikan saat ini,” pungkasnya. (red)

14 / 100 Skor SEO