KENDARI,– Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari memberikan penjelasan menyeluruh terkait hasil penyelidikan terhadap kapal TB. SM XI / TK. Dragon Sea yang beroperasi di wilayah perairan kerja Lanal Kendari, Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik di tengah isu sengketa kepemilikan lahan tambang di darat.
Kegiatan yang dipimpin oleh Perwira Penyelidik Lanal Kendari pada Rabu (18/2/2026) tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan keselamatan laut sesuai Perintah Harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.
Dalam keterangan resminya, Dinas Penerangan Angkatan Laut menyebutkan bahwa pada pemeriksaan awal ditemukan sejumlah dokumen yang masa berlakunya telah berakhir serta jurnal operasional yang belum terisi sesuai ketentuan. Dokumen tersebut meliputi Jurnal Minyak, Jurnal Radio, dan Jurnal Sampah.
Namun, pihak kapal segera merespons dengan melengkapi dan memperbarui seluruh administrasi dimaksud. Berdasarkan hasil pendalaman, petugas tidak menemukan cukup bukti adanya tindak pidana.
“Kekurangan yang ada bersifat administratif dan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur. Dengan demikian, kapal dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dan direkomendasikan untuk melanjutkan pelayaran,” tulis keterangan resmi Lanal Kendari.
Pemeriksaan ini juga menjawab kekhawatiran publik mengenai legalitas muatan nikel dari wilayah PT Bososi. Pimpinan Lanal Kendari menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah proaktif dengan memverifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan ke Kementerian ESDM.
“Kami sudah berkoordinasi dengan ESDM dan memastikan bahwa RKAB PT Bososi muncul di sistem. Untuk tahun 2026, kuotanya tercatat 2,5 juta metrik ton. Sementara muatan yang diperiksa saat itu hanya berkisar 11.000 hingga 13.000 ton,” ujar salah satu pejabat tinggi di Lanal Kendari dalam sesi wawancara Perdetinews, Jumat 20 Februari 2026.
Lanal menekankan bahwa selama dokumen RKAB dinyatakan sah oleh otoritas pemberi izin (ESDM), TNI AL tidak memiliki dasar hukum untuk menahan kapal atas tuduhan penambangan ilegal.

Di tengah proses pemeriksaan, mencuat pertanyaan mengenai dinamika internal PT Bososi yang melibatkan nama Andi Uci, Eko, dan Karyatun. Awak media sempat menyoroti adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa dokumen Amanat Hukum Umum (AHU) perusahaan secara sah merupakan milik Karyatun.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan Lanal Kendari menegaskan komitmennya untuk tetap netral dan tidak terseret dalam perseteruan personal di darat. Ia menganalogikan konflik tersebut sebagai “masalah rumah tangga” yang bukan merupakan wilayah tugas militer.
“Saya tidak peduli itu pihak Eko atau Karyatun. Kalau pikiran saya masih membawa nama orang saat bertugas, saya tidak profesional. Masalah pertambangan itu ranah Polri, ESDM, dan PPNS. Kami di laut tetap bersikap profesional terhadap Undang-Undang Pelayaran,” tegas Perwira tersebut..
Lanal Kendari mengingatkan bahwa penahanan kapal tanpa bukti pelanggaran pidana yang kuat berisiko memicu gugatan pra-peradilan. Pihak Lanal mengajak masyarakat dan rekan media untuk memperkuat literasi hukum agar tidak mudah terjebak dalam narasi yang keliru.
“Kalau kita kekurangan literasi, permulaannya adalah fitnah. TNI AL bekerja untuk negara, bukan untuk kepentingan individu. Jika dokumen pelayaran sah dan koordinasi dengan ESDM menunjukkan legalitas muatan, maka kapal harus dilepaskan,” pungkasnya.
Pemeriksaan ini ditegaskan sebagai wujud nyata komitmen Lanal Kendari dalam menjaga keamanan dan ketertiban pelayaran di Sulawesi Tenggara tanpa melampaui batas kewenangan instansi lain.
Hingga berita ini diturunkan, pusaran konflik internal PT Bososi masih menyisakan banyak pertanyaan. Awak media masih terus berupaya mencari konfirmasi dan mencoba menghubungi pihak Eko Sasongko serta Andi Uci guna mendapatkan klarifikasi terkait tudingan sengketa kepemilikan maupun legalitas operasional perusahaan yang menyeret nama mereka. (red)


Tinggalkan Balasan