KENDARI – TNI Angkatan Laut (AL) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia.

Unsur Satuan Kapal Patroli TNI AL, KRI Hampala-880, berhasil mengamankan dua kapal bermuatan bijih nikel, yaitu TB Entebe Star 29 dan TK Finacia 61, di perairan Teluk Weda, Maluku Utara, Selasa (10/02).

Kapal berbendera Indonesia tersebut diketahui sedang menuju Weda dengan membawa 11.007,50 WMT Nickel Ore, yang berasal dari Jetty Bososi Pratama, Konawe Utara.

Berdasarkan pemeriksaan awal oleh prajurit TNI AL, kapal yang dinakhodai “S” dengan 10 orang ABK tersebut ditemukan melakukan pelanggaran administratif pelayaran hingga dugaan tindak pidana pertambangan.

Temuan di lapangan antara lain:

Ketidaksesuaian Surat Izin Trayek dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dermaga muat (jetty) tidak terdaftar dalam Rencana Pola Trayek (RPT).

Data awak kapal tidak sinkron dengan Crew List dan Sijil.

Lima perwira kapal menjabat tanpa sertifikat ahli sesuai Dokumen Keselamatan Pengawak Minimum.

Peralatan radio kapal tidak sesuai sertifikat stasiun radio.

Buku publikasi navigasi belum diperbarui, masih menggunakan edisi 2024.

Selain pelanggaran pelayaran, laporan intelijen TNI AL menunjukkan muatan nikel tersebut melampaui kuota izin pertambangan sebesar 25% dari RKAB 2026.

Kasus ini menyorot Bara Indah Sinergi Group (BIS), yang dipimpin Wong John Juadi.

Perusahaan bergerak di bidang pertambangan batubara, mineral, trading, dan shipping, dengan wilayah operasional di Kalimantan, Sulawesi, Maluku Utara, dan Sumatera.

Salah satu anak perusahaan BIS adalah PT Bhumi Karya Utama (BKU), yang memiliki WIUP 308 Ha di Morombo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Sejak memulai produksi pada 2017, PT BKU telah memproduksi 6,3 juta WMT bijih nikel.

Berdasarkan catatan aktivitas perdagangan, Bara Indah Sinergi selalu menjadi pembeli bijih nikel yang dimuat dari Jetty Bososi Pratama, baik secara resmi maupun dalam sejumlah indikasi pelanggaran administrasi.

Hal ini menempatkan BIS Group dan Wong John Juadi menjadi sorotan publik terkait dugaan pengiriman nikel ilegal di Sulawesi Tenggara.

Muatan kapal TB Entebe Star 29 & TK Finacia 61 diduga berasal dari IUP PT Bososi Pratama, yang tidak memiliki legalitas resmi.

Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara menilai aktivitas tersebut ilegal dan mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil Wong John Juadi serta surveyor SCCI, yang menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) terkait muatan.

Untuk kepentingan pemeriksaan, KRI Hampala-880 mengawal TB Entebe Star 29 dan TK Finacia 61 menuju Posal Weda, sekitar 60 Nautical Miles dari lokasi penangkapan.

Langkah ini merupakan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, untuk mengawasi komoditas strategis nasional dan mencegah kerugian negara akibat aktivitas ilegal di laut.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih mencoba konfirmasi ke Wong John Juadi dan pihak BIS Group, namun belum ada keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam pengiriman nikel ilegal.

Kapal Lain yang Masih Diperhatikan
Selain kedua kapal yang diamankan, beberapa kapal lain sempat melintas di jalur serupa namun belum tertangkap, antara lain:

TB Virgo Power 6 / BG Virgo Sejati 351 – 11.061,55 ton

TB Armada Maritimi / BG Megah Armada II – 10.007,91 ton

TB Penguin 01 / BG ABN 01 – 9.005,22 ton

TB Terus Daya 313 / BG NAP 318 – 8.501,59 ton

TB Penguin 02 / BG ABN 02 – 9.000,96 ton

TB Tanjung Bahari 21 / BG Bahari 3009 – 8.007,01 ton

TNI AL menegaskan pengawasan maritim diperketat di perairan Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara hingga seluruh aktivitas kapal mineral sesuai regulasi. (red)

55 / 100 Skor SEO