KENDARI – Nama Wong John Juadi, Direktur Utama PT Bara Indah Sinergi (BIS Group), tengah menjadi sorotan publik setelah TNI Angkatan Laut (AL) mengamankan dua kapal bermuatan bijih nikel ilegal di perairan Sulawesi Tenggara.

Dua kapal yang diamankan adalah TB Samudera Luas 8 / BG Indonesia Jaya 3608 dan TB Entebe Star 29 / BG Finacia 61, yang sebelumnya hendak menuju Weda, Maluku Utara.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar setempat dan muatannya diduga melebihi kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, hingga sekitar 25 persen dari batas resmi.

Wong John Juadi memimpin Bara Indah Sinergi Group, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara, mineral, trading, dan shipping, dengan wilayah operasional tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Maluku Utara, dan Sumatera, seperti dilansir dari situs resmi bi-sinergi.com�.

Fokus perusahaan mencakup pertambangan, mineral, dan logistik energi.

Salah satu perusahaan yang berada di bawah BIS Group adalah PT Bhumi Karya Utama (BKU), yang memiliki luas WIUP 308 Ha dan berlokasi di Morombo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Sejak produksi pertamanya pada tahun 2017, PT BKU telah mencatat produksi total 6,3 juta WMT bijih nikel.

Kasus penahanan kapal ini semakin kompleks karena muatan kapal diduga berasal dari IUP PT Bososi Pratama, yang tidak memiliki legalitas resmi.

Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara menilai aktivitas tersebut ilegal, karena PT Bososi Pratama secara administrasi tidak terdaftar sebagai badan hukum sah.

Selain itu, Dirjen Gakkum KLHK RI dalam surat rekomendasi No T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026 menegaskan penangguhan RKAB PT Bososi Pratama hingga legalitasnya jelas.

Ketua P3D Konut, Jefri, mendesak agar aparat penegak hukum (APH) memanggil Wong John Juadi beserta surveyor Carbon Consulting Indonesia (SCCI) yang menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV).

LHV ini digunakan sebagai dokumen resmi untuk pengiriman bijih nikel, meski diduga melanggar kuota RKAB dan regulasi pelayaran.

Selain kedua kapal yang diamankan, beberapa kapal lain juga sempat melintas di jalur serupa namun belum tertangkap, antara lain:

TB Virgo Power 6 / BG Virgo Sejati 351 – 11.061,55 ton bijih nikel

TB Armada Maritimi / BG Megah Armada II – 10.007,91 ton

TB Penguin 01 / BG ABN 01 – 9.005,22 ton

TB Terus Daya 313 / BG NAP 318 – 8.501,59 ton

TB Penguin 02 / BG ABN 02 – 9.000,96 ton

TB Tanjung Bahari 21 / BG Bahari 3009 – 8.007,01 ton

TNI AL melalui Lanal Kendari menegaskan akan terus melakukan verifikasi dokumen dan koordinasi dengan aparat terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penindakan ini bagian dari upaya TNI AL menegakkan supremasi hukum di wilayah perairan Indonesia, sesuai arahan KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke Wong John Juadi dan pihak BIS Group, namun belum ada keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan dalam pengiriman bijih nikel ilegal.

Pengawasan maritim di perairan Sulawesi Tenggara diperketat menyusul kasus ini, sementara masyarakat dan organisasi pemuda menuntut transparansi dan akuntabilitas dari perusahaan dan pihak terkait. (red)

69 / 100 Skor SEO