JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) meminta seluruh perusahaan pemegang izin pertambangan di Indonesia segera menyerahkan bukti fisik jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Nomor: T-1415/MB.07/DBT.PL/2026 tertanggal 7 Februari 2026 yang bersifat segera dan ditujukan kepada seluruh pemegang Kontrak Karya, PKP2B, Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta IUPK di Indonesia.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa perusahaan yang tidak menindaklanjuti ketentuan tersebut berpotensi tidak mendapatkan persetujuan Rencana Reklamasi (RR) periode 2026–2030.

Langkah ini merupakan bagian dari penertiban administrasi pertambangan nasional sekaligus tindak lanjut pengalihan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, Ahmad Syauqi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap pemulihan lingkungan pascatambang berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, jaminan reklamasi dan pascatambang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

“Penyerahan dokumen dan bukti jaminan reklamasi serta pascatambang menjadi syarat penting dalam evaluasi Rencana Reklamasi perusahaan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka persetujuan RR periode 2026–2030 tidak dapat diberikan,” tegas Ahmad Syauqi.

Ia menjelaskan, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan pengawasan teknis, memastikan kesiapan perusahaan dalam melaksanakan pemulihan lingkungan, serta memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional.

Dalam surat tersebut, Ditjen Minerba meminta perusahaan menyerahkan berbagai dokumen pendukung, antara lain:

Surat Keputusan izin lingkungan

Dokumen AMDAL atau dokumen lingkungan hidup

Rencana reklamasi

Rencana pascatambang

Bukti penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang

Kronologi administrasi jaminan

Dokumen studi kelayakan

Salinan izin operasi produksi

Dokumen tersebut akan diverifikasi untuk memastikan kesesuaian aspek teknis, lingkungan, dan administratif perusahaan.

Kementerian ESDM menyatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan, meningkatkan kepastian hukum, serta memastikan kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.

Selain itu, verifikasi dokumen diharapkan mampu mencegah potensi kerusakan lingkungan dan memastikan perusahaan memenuhi tanggung jawab pascatambang sesuai regulasi yang berlaku.

ESDM menegaskan seluruh pemegang izin pertambangan wajib segera menindaklanjuti surat tersebut agar proses evaluasi dan persetujuan Rencana Reklamasi periode 2026–2030 dapat berjalan sesuai ketentuan. (red)

61 / 100 Skor SEO