Kendari – TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari mengamankan dua kapal terkait dugaan pengangkutan bijih nikel ilegal di perairan Sulawesi Tenggara.

Dua kapal yang diamankan adalah TB Samudera Luas 8 / BG Indonesia Jaya 3608 dan TB Entebe Star 29 / BG Finacia 61, yang sebelumnya tengah menuju Weda, Maluku Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua kapal diduga tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar setempat, sehingga melanggar ketentuan regulasi pelayaran yang berlaku.

Muatan nikel ore yang diangkut juga diduga berasal dari aktivitas penambangan yang melebihi kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, dengan indikasi pelanggaran hingga sekitar 25 persen dari batas izin resmi.

Kapal beserta muatan dan awaknya kini diamankan di Posal Konawe Utara, Lanal Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pendalaman dan pemeriksaan lanjutan tengah dilakukan sesuai ketentuan hukum, dengan koordinasi lintas instansi terkait.

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL menegakkan supremasi hukum di wilayah perairan Indonesia, sesuai arahan KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali.

Selain kedua kapal yang diamankan, terdapat beberapa kapal lain yang sempat melintas di jalur serupa namun belum dapat ditangkap.

Kapal-kapal tersebut antara lain:

TB Virgo Power 6 / BG Virgo Sejati 351 – Muatan 11.061,55 ton bijih nikel

TB Armada Maritimi / BG Megah Armada II – Muatan 10.007,91 ton bijih nikel

TB Penguin 01 / BG ABN 01 – Muatan 9.005,22 ton bijih nikel

TB Terus Daya 313 / BG NAP 318 – Muatan 8.501,59 ton bijih nikel

TB Penguin 02 / BG ABN 02 – Muatan 9.000,96 ton bijih nikel

TB Tanjung Bahari 21 / BG Bahari 3009 – Muatan 8.007,01 ton bijih nikel

Sorotan juga mengarah ke Bara Indah Sinergi Group (BIS). Grup ini memiliki pengalaman lebih dari 14 tahun di sektor energi dan pertambangan.

BIS Group memulai operasional di bidang trading batu bara pada 2004 dan memperluas bisnis dengan mengakuisisi tiga konsesi batubara di Kalimantan Tengah pada 2017.

Tahun yang sama, perusahaan mulai proyek tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dengan kapasitas produksi sekitar 1,5 juta metrik ton per tahun dengan kadar nikel 1,9%.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitkan SCCI, TB Samudera Luas 8 / BG Indonesia Jaya 3608 mengangkut 13.814,71 ton bijih nikel, sedangkan TB Entebe Star 29 / BG Finacia 61 memuat 11.007,50 ton.

Dokumen ini menunjukkan bahwa pengiriman bijih nikel diverifikasi secara resmi, namun diduga melanggar kuota RKAB dan regulasi pelayaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lanal Kendari masih melakukan verifikasi dokumen dan koordinasi dengan aparat terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Aktivitas kapal-kapal lain yang sempat melintas di jalur serupa belum dapat diamankan, sehingga pengawasan maritim diperketat di perairan Sulawesi Tenggara.

Awak media masih mencoba melakukan konfirmasi ke PT Bara Indah Sinergi Group (BIS) terkait dugaan keterlibatan dalam pembelian bijih nikel yang diangkut oleh kapal-kapal tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap kegiatan pertambangan dan pengangkutan mineral di Indonesia, khususnya terkait kepatuhan terhadap izin dan regulasi negara.

21 / 100 Skor SEO