Kendari – TNI Angkatan Laut melalui jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari mengamankan kapal TB Entebe Star 29 yang tengah berlayar ke Weda, Maluku Utara, diduga terkait pengangkutan bijih nikel milik PT Bososi Pratama, Senin (9/6/2026) malam.
Pengamanan dilakukan setelah sebelumnya TNI AL mengamankan TB Samudera Luas 8 dan BG Indonesia Jaya 3608, yang juga membawa muatan nikel dari Morombo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Menurut sumber di Lanal Kendari, kapal TB Entebe Star 29 sudah berada di tengah perjalanan saat dicegat dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, kapal yang sudah jalan ke arah Weda juga sudah kami amankan,” ujar sumber tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitkan oleh Surveyor Carbon Consulting Indonesia (SCCI), PT Bososi Pratama tercatat melakukan pengangkutan bijih nikel dari Morombo, Konawe Utara, dengan total muatan mencapai 11.007,50 ton melalui TB Entebe Star 29 dan Tongkang Finacia 61.
Dokumen LHV menyebutkan nomor tanda penerimaan negara CBA70490012CVJBQ.
Sebelumnya, TB Samudera Luas 8 dan BG Indonesia Jaya 3608 tercatat membawa 13.814,71 ton bijih nikel, dengan dokumen resmi mencatat pembeli atas nama Bara Indah Sinergi (IPP Trader).
Namun, pengamanan ini mencuat di tengah persoalan legalitas PT Bososi Pratama.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM melalui surat tertanggal 6 Januari 2026 menyebut perusahaan belum memiliki pencatatan sah sebagai badan hukum di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

Aktivitas produksi masih berjalan berdasarkan Akta Nomor 43, meski tidak sesuai ketentuan administrasi.
Selain itu, indikasi kelebihan muatan tercatat sekitar 25 persen dari kuota RKAB 2026, menimbulkan dugaan aktivitas di luar izin resmi.
Hingga berita ini diturunkan, Lanal Kendari masih melakukan pendalaman dokumen muatan, perizinan pelayaran, serta kesesuaian data dengan sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
Pihak TNI AL menegaskan, seluruh kapal, muatan, dan awak diamankan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pelayaran dan perizinan mineral.
Awak media masih berupaya mengonfirmasi kemungkinan tindak lanjut hukum atau pemeriksaan administratif terkait pengamanan TB Entebe Star 29. (red)


Tinggalkan Balasan