Kendari – TNI Angkatan Laut melalui jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari mengamankan dua kapal, yakni TB Samudera Luas 8 dan BG Indonesia Jaya, yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan bijih nikel ilegal di perairan Sulawesi Tenggara, Senin (9/6/2026) malam.

Pengamanan dilakukan oleh KRI Terapang-648 saat melaksanakan pemeriksaan rutin.

Kapal-kapal tersebut diketahui mengangkut muatan nikel ore dari wilayah Morombo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dengan tujuan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Total awak kapal yang diamankan berjumlah 11 orang, dan seluruh kapal beserta muatannya kini berada di Pos TNI AL Konawe Utara.

Dari pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar setempat, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan administrasi pelayaran yang berlaku.

Selain itu, muatan bijih nikel tersebut diduga melebihi kuota yang disetujui dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026, dengan indikasi kelebihan sekitar 25 persen dari batas izin.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitkan Surveyor Carbon Consulting Indonesia (SCCI), TB Samudera Luas 8/BG Indonesia Jaya tercatat mengangkut total 13.814,71 ton bijih nikel, sementara TB Entebe Star 29/BG Finacia 61 tercatat 11.007,50 ton.

Titik muat dan serah berada di wilayah Morombo, Konawe Utara, dan pembeli tercatat atas nama Bara Indah Sinergi (IPP Trader).

Pihak PT Bososi Pratama menegaskan bahwa kapal-kapal tersebut tidak sah secara hukum melakukan aktivitas penambangan dan pengangkutan. Dugaan pelanggaran meliputi:
Tidak ada legal standing dari penambang yang sedang beroperasi di IUP PT Bososi Pratama.

Bijih nikel tersebut diduga merupakan hasil pencurian dari pemilik sah PT Bososi Pratama sesuai putusan Mahkamah Agung.

Keputusan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM tanggal 6 Januari 2026 dilanggar oleh oknum penambang, operator tongkang, dan smelter.

Penggunaan RKAB palsu, di mana aktivitas melebihi izin dan dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik sah RKAB.

Hingga berita ini diturunkan, awak media terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi terkait kemungkinan proses hukum atau pemeriksaan administratif lebih lanjut. (red)

61 / 100 Skor SEO