Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum datang memeriksa Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, terkait kasus dugaan korupsi dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI. Padahal, kasus pengusutan yang diperkirakan merugikan negara triliunan rupiah ini sudah berjalan setahun lamanya.
Pertanyaan mengenai kapan Perry Warjiyo akan dimintai keterangan semakin menguat. Sebagai orang nomor satu di BI, Perry dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab untuk menjelaskan aliran dana CSR tersebut, terutama terkait dugaan penyimpangan yang mengalir ke kantong pribadi anggota Komisi XI DPR RI.
Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah KPK menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka. Dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan sosial masyarakat, diduga kuat diselewengkan dan laporannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kilas balik ke belakang, tim penyidik KPK sebenarnya telah melakukan langkah progresif dengan menggeledah ruang kerja Perry Warjiyo di kantor pusat BI pada Senin, 16 Desember 2024 lalu. Tak berhenti di situ, penggeledahan juga dilakukan di kantor OJK pada 19 Desember 2024, di mana penyidik menyita sejumlah bukti elektronik (BBE) dan dokumen penting.
Meski barang bukti telah diamankan dari ruang kerjanya sejak setahun lalu, jadwal pemeriksaan terhadap Perry Warjiyo masih menjadi misteri. Publik kini menantikan keberanian dan transparansi KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memanggil Gubernur BI guna memastikan apakah penyaluran dana triliunan tersebut diketahui atau justru terjadi di luar prosedur resmi. (red/pdn)


Tinggalkan Balasan