Kendari – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Wakatobi kini berbuntut panjang. Front Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (FPM-SULTRA) resmi melaporkan dugaan pengangkutan dan niaga subsidi BBM oleh SPBU Nomor 76.937.23 milik PT Uthika Multi Utama ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (4/2/2026).

Ketua FPM-SULTRA, Mardin, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan respon atas keresahan warga Wakatobi yang selama ini sulit mendapatkan subsidi BBM. Kelangkaan tersebut dinilai sangat tidak wajar karena terjadi secara larut-larut dan berdampak fatal bagi aktivitas ekonomi nelayan serta pelaku usaha kecil di wilayah Wangi-Wangi.

Langkah hukum ini diambil setelah FPM-SULTRA melakukan investigasi mendalam di lapangan. Mardin menyebut mereka menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan manajemen SPBU tersebut dalam menyalurkan subsidi BBM. Mereka menduga ketentuan pengugasan pemerintah sehingga distribusi menjadi tidak tepat sasaran dan justru menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Dalam laporan resminya, FPM-SULTRA menduga pengelola SPBU tersebut dengan pasal dalam UU Cipta Kerja yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan transportasi dan niaga subsidi BBM. Ketentuan ini merupakan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana serius.

FPM-SULTRA mendesak aparat penegak hukum di Polda Sultra untuk segera bertindak profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. Mardin berharap proses hukum yang tujuan dapat membersihkan praktik “mafia” distribusi BBM agar hak masyarakat kecil di Wakatobi tidak lagi dirampas oleh oknum pengelola SPBU yang nakal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU maupun PT Uthika Multi Utama belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (red)

53 / 100 Skor SEO