Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan manipulasi saham yang menyeret PT Teknik Alum Service (PT TAS), perusahaan nikel yang beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah.

Dugaan pelanggaran tersebut disebut terjadi sejak 2014 dan kini kembali mencuat ke permukaan.

Pengusutan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Agam Tirto Buwono terhadap Hong Kah Ing (HKI) dan pihak terkait.

Kuasa hukum Agam, M Mahfuz Abdullah, menyebut kliennya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/2/2026).

“Benar, hari ini kami telah selesai mendampingi pemeriksaan Pak Agam. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan yang kami ajukan pada November 2025,” kata Mahfuz kepada wartawan.

Mahfuz menjelaskan, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP:B/8508/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 November 2025. Materi laporan berfokus pada Akta Nomor 02 yang dibuat Notaris Firdhonal SH, terkait pencatatan pengalihan saham di luar mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Ada dugaan akta ini dibuat secara tidak wajar. Saham klien kami tiba-tiba beralih kepemilikan, padahal pembayaran belum dilakukan secara lunas,” ujarnya.

Ia memaparkan, pada Juli 2013 Agam Tirto Buwono menandatangani perjanjian pengikatan jual beli saham PT TAS dengan PT GR milik HKI senilai USD 6,5 juta. Namun, saat itu pembayaran baru dilakukan sebesar USD 250 ribu.

“Fakta yang kami persoalkan, pada 2014 saham klien kami justru sudah berpindah melalui akta tersebut. Prosesnya diduga tidak sesuai prosedur dan klien kami baru mengetahui hal ini pada akhir 2023,” jelas Mahfuz.

Tak hanya itu, pihak pelapor juga menemukan sejumlah dokumen yang diduga palsu, di antaranya surat persetujuan istri, perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), surat kuasa khusus, hingga akta jual beli saham.

“Dokumen-dokumen ini bahkan diduga digunakan saat PT TAS melakukan public listing di Singapore Exchange pada 2018,” tambahnya.

Mahfuz juga mengungkap pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), menyusul kabar rencana penawaran saham perdana (IPO) PT TAS di Indonesia.

“Kami ingin memastikan masyarakat dan investor tidak dirugikan. PT TAS masih dalam proses hukum, sehingga kami meminta OJK dan BEI berhati-hati,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TAS maupun Hong Kah Ing belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan akan memuat hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik. (red)

10 / 100 Skor SEO