Kendari – Persoalan tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, kian memanas.

IUP milik PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) seluas 341 hektare dilaporkan tertimpa sepenuhnya oleh IUP PT Citra Silika Malawa (CSM) yang secara tiba-tiba tercatat seluas 475 hektare dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM.

Padahal, berdasarkan dokumen daerah dan riwayat perizinan, IUP Operasi Produksi PT CSM disebut hanya seluas 20 hektare.

Perbedaan data tersebut membuat IUP PT GAN tidak dapat diaktifkan kembali, meski Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi yang bersifat inkrah dan memerintahkan pengaktifan izin tersebut.

Direktur Utama PT GAN, Mahaputra Djafir Oda, menyebut persoalan bermula dari perbedaan data luasan IUP PT CSM antara dokumen daerah dan data pusat.

“Di daerah tercatat 20 hektare, tetapi di MODI dan MOMI menjadi 475 hektare. Akibatnya, seluruh wilayah IUP kami tertimpa,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).

Menurut Mahaputra, secara historis PT CSM memang pernah memiliki wilayah 475 hektare, namun statusnya masih eksplorasi.

Pada 2011, terbit IUP Operasi Produksi seluas 126 hektare, tetapi izin tersebut kemudian dicabut oleh Bupati Kolaka Utara karena tumpang tindih dan tidak dilanjutkan dengan upaya hukum.

“Yang tersisa hanya IUP 20 hektare, bahkan diciutkan menjadi 17 hektare. Yang kami pertanyakan, bagaimana bisa muncul IUP Operasi Produksi 475 hektare dengan nomor SK, tanggal, dan tahun yang sama,” tegasnya.

Dugaan Pemalsuan dan Kriminalisasi
Kasus ini kemudian berkembang ke ranah hukum.

Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa, menyebut kliennya telah melaporkan dugaan pemalsuan IUP PT CSM ke Polda Sultra sejak 2020. Laporan itu dibuat setelah PT CSM diduga menyerobot lahan tambang PT GAN seluas 341 hektare di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolut.

Masalah semakin mencuat ketika muncul data IUP PT CSM seluas 475 hektare di sistem MODI Kementerian ESDM. IUP tersebut tercatat masih berstatus eksplorasi, namun diduga dimanipulasi menjadi izin operasi produksi.

“IUP 475 hektare yang muncul di MODI ini kami duga tidak sah. Kode eksplorasinya bahkan tidak dihapus. Karena itu, kami melaporkan Direktur PT CSM ke Polda Sultra,” kata Kadir, Selasa (27/1/2026).

Kadir juga menyampaikan dugaan keterlibatan mantan Kapolda Sulawesi Tenggara, Komjen Pol (Purn) Yan Sultra Indrajaya, dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, Yan Sultra Indrajaya diduga meminta agar laporan PT GAN dicabut.

“Klien kami dijanjikan penyelesaian, tetapi faktanya laporan justru dihentikan. Dalihnya, laporan pernah dicabut dan didamaikan,” ujar Kadir.

Alih-alih diproses sebagai pelapor, Mahaputra Djafir Oda justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan laporan palsu. Kadir menilai langkah tersebut janggal dan mengarah pada kriminalisasi.

“Direktur PT CSM tidak pernah diminta menunjukkan IUP asli 475 hektare. Ini yang kami pertanyakan, dasar hukumnya apa,” katanya.

Minta Perlindungan Hukum
Atas perkembangan tersebut, PT GAN melalui kuasa hukumnya mengaku telah mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Presiden Prabowo Subianto, serta Komisi III DPR RI.

Mereka juga mendesak digelarnya gelar perkara khusus di Bareskrim Polri dengan menghadirkan saksi-saksi kunci.

“Saksi yang menerbitkan izin mengetahui persis sejarah IUP PT CSM. Ada juga klarifikasi bahwa IUP tersebut hanya 20 hektare, bukan 475 hektare,” tegas Kadir.

Hingga berita ini diturunkan, Komjen Pol (Purn) Yan Sultra Indrajaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan dalam kasus ini.

Upaya konfirmasi juga masih terus dilakukan kepada pihak PT CSM dan aparat penegak hukum terkait. (red)

61 / 100 Skor SEO