Kendari, Sultra – Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sulawesi Tenggara, Ir. Afdhal, menegaskan bahwa kegiatan training reklamasi dan revegetasi pascatambang nikel bertujuan meningkatkan pengetahuan akademisi dan praktisi pertambangan agar mampu menerapkan reklamasi secara profesional di lokasi masing-masing.

Menurut Perhapi Sultra, organisasi profesi ini hadir sebagai partner industri pertambangan untuk berbagi pengalaman dan memastikan penerapan good mining practice, khususnya dalam pengelolaan lahan pascatambang.

“Industri pertambangan nikel di Sultra menjadi mesin ekonomi baru Indonesia, bahkan mampu memberi sumbangsih besar saat pandemi,” katanya.

Namun, ia mengingatkan bahwa setiap kegiatan pertambangan memiliki dampak negatif, terutama perubahan topografi dan vegetasi, yang harus dikembalikan melalui reklamasi.

Ketika ditanya tentang harapan utama dari training ini bagi para teknisi, Afdhal menegaskan,

“Untuk teman-teman praktisi dan akademisi, ini tambahan ilmu pengetahuan sehingga diharapkan kegiatan ini tidak berhenti di sini. Akademisi bisa menyalurkan kembali pengetahuannya, dan praktisi bisa menerapkan di site masing-masing. Dengan begitu, kita bisa meminimalisir dampak negatif industri pertambangan dan perubahan lingkungan, ” terangnya.

Sementara itu, Kamrullah M, S.T., M.P.W.K, Koordinator Inspektur Tambang Sulawesi Tenggara, mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi PERHAPI.

Ia menyoroti pentingnya reklamasi dalam pengelolaan lingkungan tambang dan mencontohkan kasus tambang emas di Sumatera yang bermasalah akibat pengelolaan yang kurang tepat.

Menurutnya, reklamasi bukan sekadar menanam kembali vegetasi, tetapi juga memerlukan strategi khusus, termasuk pengelolaan tanah penutup dan pemulihan topografi.

Kamrullah juga menekankan temuan lapangan dari kegiatan Binwas (pembinaan dan pengawasan) di Sultra.

Beberapa masalah yang kerap muncul antara lain kurangnya tenaga teknis kompeten, realisasi reklamasi yang belum sesuai rencana, serta kendala penempatan jaminan reklamasi (jamrek).

Meski sebagian masalah jamrek sudah mulai terselesaikan, Kamrullah menilai ada risiko stagnasi kegiatan tambang jika persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tahunan belum diterbitkan.

“Pemerintah sudah menetapkan standar biaya reklamasi, sekitar Rp200 juta per hektar untuk Sultra. Namun, banyak akademisi menilai angka tersebut masih belum cukup,” ungkap Kamrullah.

Ia berharap training ini bisa menularkan ilmu praktis dan strategi pengelolaan lahan pascatambang nikel agar reklamasi dapat terlaksana efektif.

Sekedar diketahui, acara training Reklamasi-Revegetasi Pascatambang Nikel digelar pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Phinisi Ballroom, Claro Hotel, Kendari.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara PERHAPI, PT Agricola Nusantara Baramineral, dan Kementerian ESDM.

Sambutan disampaikan oleh Kamrullah M, S.T., M.P.W.K, Koordinator Inspektur Tambang Sultra, serta Ir. Afdhal S.T., M.P.W.K, Ketua PERHAPI Sultra.

Sementara itu, narasumber pada kegiatan ini adalah Rezki Syahrir S.T., S.I.P., M.B.A., M.Sc., Ph.D., CEO PT Agricola Nusantara Baramineral, dan Rachmat Adi S S.T, Environmental Geologist PT Agricola Nusantara Baramineral.

Kegiatan ini dibuka secara gratis dengan peserta terbatas, yaitu untuk Kepala Teknik Tambang (KTT) atau satu perwakilan perusahaan pemegang IUP Nikel di Sulawesi Tenggara.

Training ini diharapkan mendorong praktik pertambangan yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan sekaligus memberikan panduan teknis bagi perusahaan dalam pelaksanaan reklamasi pascatambang nikel di Sultra. (red)

60 / 100 Skor SEO