KENDARI – Skandal besar yang membelit lahan tambang nikel Blok Marombo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, mencapai titik didih. Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Koordinator Wilayah Sultra secara terang-terangan mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera memblokir akses e-billing PNBP PT Bososi Pratama.
Langkah ini dinilai mendesak untuk menghentikan pendarahan kekayaan negara yang ditaksir mencapai Rp 800 miliar akibat aktivitas penambangan yang diduga ilegal dan sistematis.
Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi, menegaskan bahwa pemblokiran e-billing adalah cara paling ampuh untuk menghentikan pengapalan ore nikel yang tidak sah. Tanpa akses tersebut, perusahaan tidak dapat melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang secara otomatis menggugurkan legalitas dokumen berlayar.
“Kami meminta ketegasan Bapak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Segera kunci akses e-billing PT Bososi Pratama! Ini adalah upaya menyelamatkan marwah hukum dan kekayaan negara yang sedang dijarah secara vulgar,” tegas Enggi dalam pernyataan persnya, Kamis (29/1/2026).
Desakan JATI Sultra diperkuat oleh fakta lapangan yang menyesakkan. Tim investigasi menemukan bahwa hukum seolah hanya menjadi kertas usang di Blok Marombo. Berdasarkan bukti dokumentasi GPS pada Selasa (6/1/2026) di koordinat Lat -3.400639, Long 122.240756, aktivitas pemuatan (loading) nikel berlangsung tanpa hambatan.
Kapal tongkang TK Chelsea 330 yang ditarik TB Oceania 2000 terlihat sibuk mengisi muatan di dermaga yang secara hukum sah milik Jason Kariatun dkk, berdasarkan Putusan MA Nomor 5928 K/PDT/2025.
“Pemenang sah di Mahkamah Agung justru dikriminalisasi dan dijadikan DPO oleh Polda Sultra. Sebaliknya, pihak yang kalah bebas mengoperasikan alat berat dan meraup hasil hingga Rp 120 miliar per bulan. Ini anomali hukum yang sangat amis!” tambah Enggi.
Keberanian para pelaku di lapangan diduga karena adanya “payung hukum” dari oknum mantan aparat. Padahal, Dirjen Gakkum ESDM, Jeffri Huwae, telah mengeluarkan Perintah Darurat Nomor T-1/HK.05/DJH/2026 yang melarang total aktivitas di lapangan setelah menemukan fakta penjarahan di kawasan hutan lindung.
Ketua Umum GPMI, Andrianto, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan audit investigatif terhadap jajaran Polda Sultra. “Jangan biarkan wibawa hukum dipijak oleh mafia. Jika APH diam, publik akan melihat bahwa kekuatan ‘beking’ jauh lebih sakti daripada palu Hakim Agung,” cetus Andrianto.

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah armada raksasa masih bersandar dan siap mengangkut kekayaan alam Sultra keluar dari Marombo:
TB Maju Daya 25 / TK Sinar Lestari 322: Muatan 100% (Full).
TB Pinguin 01 / TK ABN 01: Muatan 100% (Full).
TB Virgo Power 6 / TK Virgo Sejati 351: Standby operasional.
TK Chelsea 330 / TB Oceania 2000: Aktivitas loading.
Konflik di Blok Marombo kini menjadi ujian nyata bagi visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia tambang. JATI Sultra memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga Kementerian Keuangan benar-benar menutup pintu akses finansial yang digunakan untuk melegalkan nikel jarahan tersebut. (red)


Tinggalkan Balasan