KENDARI, – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memastikan akan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan pemalangan jalan hauling PT Toshida Indonesia di Kabupaten Kolaka.

Supervisi dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Kanit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irpan, S.E., S.H.,M.M., dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ia menjelaskan bahwa laporan yang diterima Polda Sultra memiliki substansi yang sama dengan laporan yang saat ini ditangani oleh Polres Kolaka.

“Setelah kami klarifikasi, substansi laporan di Polda Sultra sama dengan yang ditangani Polres Kolaka, yakni terkait dugaan pengancaman, penghalangan atau perintangan kegiatan pertambangan, serta dugaan penguasaan atau pendudukan kawasan hutan secara tidak sah,” ujar AKP Irpan.

Ia menyebutkan, laporan tersebut diterima Polda Sultra pada 19 Januari 2026 dan telah ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan pada 26 Januari 2026.

Sementara itu, penanganan perkara di Polres Kolaka telah masuk ke tahap penyidikan.

“Secara teknis dan kelembagaan, kami akan melaporkan kepada pimpinan untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang saat ini sudah berjalan di Polres Kolaka,” tegasnya.

AKP Irpan juga menegaskan bahwa Polda Sultra akan mendalami secara faktual pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pemalangan tersebut, apakah dilakukan oleh suatu badan usaha, oknum yang mengatasnamakan perusahaan tertentu, atau pihak lainnya.

“Kami akan dalami secara objektif di lapangan siapa yang melakukan perintangan tersebut. Polri tidak mentolerir tindakan kriminal dalam bentuk apa pun, namun proses hukum tetap bergantung pada pemenuhan alat bukti,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando, menjelaskan bahwa terdapat dua laporan terkait permasalahan PT Toshida Indonesia yang saat ini ditangani Polres Kolaka.

“Di Kolaka ada dua laporan terkait permasalahan Toshida. Yang pertama dilaporkan pada tanggal 25 Agustus 2025 dan yang kedua pada tanggal 2 September 2025. Laporan tanggal 25 Agustus substansinya sama dengan yang dilaporkan di Polda, sedangkan laporan September terkait dugaan pengancaman,” ungkap AKP Fernando.

Ia menambahkan, dirinya baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kolaka sekitar satu bulan terakhir.

Setelah menerima informasi dan komplain terkait perkara tersebut, pihaknya langsung melakukan gelar perkara terhadap kedua laporan itu.

“Setelah saya masuk dan menerima informasi, kami langsung lakukan gelar perkara. Untuk kasus pengancaman, berdasarkan hasil gelar perkara pada pertengahan Januari, sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

AKP Fernando menegaskan, meskipun pihak PT Toshida belum sempat bertemu langsung dengannya, penanganan perkara tetap berjalan.

“Walaupun dari pihak Toshida belum pernah bertemu langsung dengan saya, perkara tetap saya monitor. Dalam waktu sebulan menjabat, saya langsung menaikkan perkara pengancaman ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, termasuk video,” katanya.

Sementara untuk dugaan perintangan atau penghalangan kegiatan pertambangan, AKP Fernando menyebut penyidik masih melengkapi alat bukti karena bersifat kasuistis.

“Untuk perintangannya masih kami lengkapi alat bukti lain, tergantung kondisi faktual di lapangan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sempat ada permintaan pengamanan dari Polres Kolaka terkait insiden tersebut pada Januari lalu. Namun, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, pengamanan sementara ditarik.

“Selain penegakan hukum, kami juga mempertimbangkan situasi harkamtibmas. Karena situasi saat itu kurang kondusif, atas pertimbangan pimpinan pengamanan sementara ditarik,” pungkas AKP Fernando. (red)

61 / 100 Skor SEO