Marwah hukum di perairan Konawe Utara berada di titik nadir.
Meski Mahkamah Agung sudah mengetok palu kemenangan bagi pemilik sah, aktivitas pengapalan nikel oleh pihak yang kalah justru melenggang bebas di bawah “payung hukum” yang diduga melibatkan oknum.
KONAWE UTARA – Debu nikel di pesisir Desa Morombo Pantai, Konawe Utara, bukan sekadar polusi udara. Ia adalah Saksi bisu runtuhnya wibawa hukum di Sulawesi Tenggara. Di perairan ini, aturan utama tidak lagi ditentukan oleh lembaran putusan hakim, melainkan oleh kekuatan “beking” dan pengaruh mafia tambang.
Hasil penelusuran tim investigasi mengungkap fakta yang menyesakkan: penegakan marwah seolah-olah hukum tak lebih dari sekedar barisan kalimat di atas kertas usang. Di saat Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan keputusan inkrah, aktivitas pengerukan dan pengapalan nikel justru dikendalikan oleh pihak yang secara legalitas telah kalah di meja hijau.
Bukti dokumentasi GPS di lapangan pada Selasa, 6 Januari 2026, pukul 08:48 WITA, menunjukkan pemandangan yang vulgar. Di koordinat Lat -3.400639, Long 122.240756 , aktivitas pemuatan ( loading ) nikel berlangsung tanpa tedeng aling-aling. Kapal tongkang TK Chelsea 330 yang ditarik oleh TB Oceania 2000 terlihat sibuk mengisi muatan di dermaga.
Ironisnya, aktivitas pengapalan ini terjadi tepat di atas lahan yang secara hukum sah milik Jason Kariatun dkk, berdasarkan Putusan MA Nomor 5928 K/PDT/2025 . Kebebasan operasional armada ini memicu kritik pedas terhadap integritas aparat penegak hukum (APH) di Sulawesi Tenggara yang terkesan “buta” di tengah siang bolong.
Keanehan di Blok Morombo tak henti-hentinya pada urusan logistik. Ada aroma amis kriminalisasi yang menyengat. Pihak pemenang putusan MA justru ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sultra. Sebaliknya, pihak yang kalah bebas mengoperasikan alat berat dan mengapalkan nikel keluar dari Morombo.
Publik juga mencium adanya manipulasi perkara. Penyelidikan terhadap PT Bososi Pratama terus dipaksakan berjalan meskipun Witness kunci, La Ode Riago, telah mencabut seluruh keterangannya pada Mei 2025. Kuasa hukum kutipan ada “tangan-tangan kuat”—diduga oknum atau mantan aparat—yang memberikan perlindungan bagi aktivitas ilegal tersebut.

Ketua Umum GPMI, Andrianto, menegaskan bahwa pembiaran terhadap kapal-kapal seperti TK Chelsea 330 dan Delta Cakra 28 adalah bentuk pembangkangan sistematis terhadap hak hukum Indonesia.
“Jangan biarkan wibawa hukum kita dipijak oleh mafia tambang. Jika APH terus diam, pesan yang sampai ke publik adalah kekuatan ‘beking’ jauh lebih kuat dari palu Hakim Agung,” tegas Andrianto.
Andrianto mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap jajaran Polda Sultra.
Baginya, pembiaran ini bukan sekadar kelalaian, melainkan potensi keterlibatan dalam memuluskan aliran nikel ilegal.
Hingga laporan ini diturunkan, dermaga Bososi masih disesaki armada yang siap diangkut:
TB Maju Daya 25 / TK Sinar Lestari 322 : Muatan 100%.
TB Pinguin 01 / TK ABN 01 : Muatan 100%.
TB Virgo Power 6 / TK Virgo Sejati 351 : Standby operasional.
Publik kini menuntut ketegasan. Harapannya cuma satu: setiap tongkang yang keluar tanpa legalitas dari pemilik sah segera ditutup, dan dugaan kriminalisasi terhadap pihak yang dimenangkan pengadilan segera dihentikan. Blok Morombo kini menjadi ujian nyata bagi visi bersih-bersih pertambangan di era Presiden Prabowo Subianto. (red)


Tinggalkan Balasan