KENDARI – Langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menertibkan aset daerah yang masih dikuasai pihak lain mendapat dukungan penuh dari akademisi.
Pengamat kebijakan publik menilai, penguasaan aset negara secara personal merupakan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Syamsul Anam, pengamat kebijakan publik dari Universitas Halu Oleo (UHO), menegaskan bahwa aset milik pemerintah daerah memiliki fungsi sosial dan pelayanan publik, sehingga tidak boleh dianggap sebagai milik pribadi oleh siapa pun.
“Penertiban aset daerah adalah fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang berintegritas. Apa yang dilakukan Pemprov Sultra menunjukkan komitmen nyata untuk menegakkan kekuasaan. Aset negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Syamsul Anam kepada media, Sabtu (24/1/2026).
Pemerintah Provinsi Sultra sendiri menyanyangkan sikap mantan Gubernur Nur Alam yang menolak melepaskan lahan milik daerah di Jalan Ahmad Yani. Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan, mengungkapkan bahwa ia telah menempuh langkah persuasif sebelum melakukan tindakan tegas.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengambil langkah persuasif dengan mengeluarkan 5 Surat Pemberitahuan Pengosongan Barang Milik Daerah terhadap penghuni rumah dinas dan gudang tersebut,” ungkap Ruslan, Jumat (23/1).
Ruslan menjelaskan, berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012, izin penggunaan aset tersebut sebenarnya diberikan kepada seseorang bernama Rustamin Effendy. Namun secara faktual, rumah dinas tersebut justru ditempati dan ditempati oleh Nur Alam beserta keluarga.
“Rumah dinas tersebut merupakan aset milik Pemprov Sultra yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Langkah penertiban ini, lanjut Ruslan, merupakan bentuk ketaatan Pemprov Sultra atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra terkait Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai pihak lain.
Selain itu, upaya ini merupakan tindak lanjut dari Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK. Salah satu dari delapan area intervensi utama KPK adalah Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pemprov meminta kepada siapapun yang masih menguasai aset pemda, dengan kesadaran sendiri mengembalikan aset-aset yang bukan haknya agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat luas,” tambah Ruslan.
Menangapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga Nur Alam, Andre Darmawan, memberikan klarifikasi. Pihak keluarga menyatakan bahwa bangunan tersebut ditempati berdasarkan SIP yang diklaim masih berlaku. Saat ini, mereka juga tengah menempuh proses administrasi pengajuan Disposisi Umum Memo (DUM).
Andre menekankan pentingnya proses administrasi yang transparan dan berharap pemerintah tidak langsung melakukan eksekusi, melainkan mengedepankan dialog persuasif guna mencari solusi terbaik atas penyelamatan tersebut secara kekeluargaan. (merah)


Tinggalkan Balasan