Jakarta – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Hukum (GMPH) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta. Mereka menuntut penghentian total seluruh proses perizinan pertambangan PT Putra Kendari Sejahtera (PKS).
Ketua GMPH, Adrian Moita, menyatakan bahwa PT PKS diduga kuat melakukan pelanggaran hukum serius. Mulai dari menambang di kawasan hutan tanpa izin hingga dugaan pemalsuan dokumen perizinan.
“Negara tidak boleh tunduk pada praktik ilegal. PT PKS diduga menguasai ratusan hektare kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas tanpa IPPKH, tetapi justru terus mendapatkan persetujuan RKAB. Ini bentuk kejahatan struktural,” tegas Adrian di lokasi aksi, Sabtu (24/1/2026).
Hutan Lindung ‘Dilahap’, Negara Rugi Triliunan GMPH memaparkan data bahwa PT PKS beroperasi di lahan seluas kurang lebih 218 hektare. Lahan tersebut mencakup 18,60 hektare Hutan Lindung dan 165,28 hektare Hutan Produksi Terbatas tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Meski diduga menabrak aturan kehutanan, perusahaan tersebut tetap mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan kuota produksi mencapai jutaan metrik ton. Adrian menilai hal ini berpotensi merugikan negara hingga angka yang fantastis.
“Kami memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,7 triliun, baik dari hasil tambang maupun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ungkapnya.
Kejanggalan Dokumen: ‘Perusahaan Baru, Izin Lama’ Tak hanya soal lahan, GMPH juga membongkar kejanggalan administratif. Mereka menyoroti perubahan nama dari PT Sultra Jembatan Mas menjadi PT PKS yang disebut terjadi pada 2011. Padahal, secara administratif, PT PKS baru berdiri pada tahun 2017.
Selain itu, terdapat dugaan pencaplokan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari perusahaan yang telah dinyatakan pailit sejak 2014.

Tolak Skema ‘Pemutihan’ GMPH secara tegas menolak penerapan skema “keterlanjuran” (PP No. 24 Tahun 2021) untuk PT PKS. Menurut mereka, skema ini tidak berlaku karena adanya unsur pidana pemalsuan dokumen dan aktivitas yang dilakukan setelah penetapan kawasan hutan.
Berikut adalah 4 tuntutan utama GMPH kepada Kementerian ESDM:
Tolak RKAB: Menolak seluruh pengajuan dan perpanjangan RKAB PT PKS.
Stop Aktivitas: Menghentikan seluruh operasional tambang PT PKS hingga kasus hukum tuntas.
Audit Minerba: Mendesak audit menyeluruh terhadap penerbitan RKAB oleh Ditjen Minerba periode 2020–2023.
Seret Aktor Intelektual: Mengusut dugaan pemalsuan dokumen dan menyeret pihak terlibat, termasuk oknum pejabat daerah. (red)


Tinggalkan Balasan